Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. 2 pelaku berinisial YDI (40) dan RH (50) diamankan di Mapolres Pesawaran, Lampung.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Desa Peniangan dan Desa Sribhawono
Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap seorang pelaku penyalahangunaan Narkotika jenis sabu berinisial YDI di Desa Halangan Ratu dan RH di Desa Tresno Maju, kedua wilayah di Kecamatan Negeri Katon.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahangunaan Narkotika jenis sabu di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, berinisial YDI di Desa Halangan Ratu dan RH di Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon Pesawaran, pada Rabu (24/08/2022) sekira jam 06.30 WIB pagi,” ujar Widodo Prasojo, Jumat (26/08/2022) siang.
Polisi menangkap pelaku YDI berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 529 / VIII / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 24 Agustus 2022.
“Penangkapan YDI bermula dari informasi dan laporan masyarakat bahwa YDI kerap melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran,” kata Widodo Prasojo.
Usai menangkap pelaku YDI sebagai penjual Narkoba jenis sabu, Polisi kemudian menangkap pelaku RH sebagai pembeli Narkoba.
“Usai tim opsnal menangamankan terduga pelaku YDI dan menyita barang bukti Narkoba, hanya berselang satu jam kemudian petugas mengembangkan ke terduga pelaku lain sebagai pembeli yaitu RH,” ucap Widodo Prasojo.
Dari tangan kedua pelaku YDI, Polisi menyita barang bukti berupa 1 dompet kain warna merah berisi 9 bungkus plastik klip bening berisi Narkoba seberat 3,40 gram, ponsel merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp200 ribu.
Dari tangan pelaku RH, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah pipa kaca pirek yang terdapat residu Narkoba dam hasil tes urine positif Narkoba.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Tiyuh Candra Jaya
“Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkas Widodo Prasojo.





Lappung Media Network