Lappung – Usai acara sholawatan di Kota Metro korban dicabuli, kini pelaku merasakan jeruji besi di Mapolres Lampung Timur.
Polisi menangkap seorang pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Pekalongan, berinisial BA (27) warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Baca Juga : Polisi Tangkap Bapak Tiri Cabuli Anak di Pekon Mutar Alam
Sat Reskrim Polres Lampung Timur menangkap pelaku BA atas laporan Polisi pihak korban berinsial SN (16) warga Kecamatan Sukadana, pada 20 Juni 2022 lalu.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan penangkapan pelaku BA.
“Peristiwa diawali pada 19 juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku menjemput korban dan mengajaknya pergi menonton acara sholawatan, di Kota Metro,” ujar Zaky Alkazar Nasution, Jumat (26/08/2022) siang.
Lalu sehabis menonton acara sholawatan di Kota Metro, korban dibawa ke rumah pelaku untuk menginap karena sudah malam.
“Tetapi pada malam hari, pada 20 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB, korban justru dicabuli bahkan disetubuhi oleh tersangka, dirumahnya diwilayah Kecamatan Pekalongan,” ucap Zaky Alkazar Nasution.
Kapolres menambahkan pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, kemudian melaporkan tindakan pencabulan tersangka, ke Mapolres Lampung Timur.
Kemudian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
“Selain tersangka, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian Korban, dan hasil Visum, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait peristiwa pencabulan tersebut,” pungkas Zaky Alkazar Nasution.





Lappung Media Network