Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Desa Peniangan dan Desa Sribhawono, 3 pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur.
Satres Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan pil Hexymer dari dua lokasi berbeda.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Obat Hexymer 2 di Way Kenanga
Satu orang ditangkap di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur dan 2 orang ditangkap di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan Kasatres Narkoba, Iptu Suheri mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan 3 pelaku Narkotika di Lampung Timur.
“Petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku kasus Narkoba yaitu SU (48) warga Desa Bandar Agung, RA (19) dan NG (23) warga Desa Sidorejo, pada Senin (22/08/2022) jam 16.15 WIB,” ujar Suheri, Selasa (23/08/2022) sore.
Selain menangkap 3 pelaku Narkoba, Polisi mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dan pil Hexymer.
“Pada pelaku SU petugas mengamankan 2 plastik klip Narkoba jenis sabu di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung. Sedangkan pada pelaku RA dan NG, petugas mengamankan 11 butir pil Hexymer di Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono,” kata Suheri.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Obat Excimer di Banjar Agung
Kini ke 3 pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.





Lappung Media Network