Lappung – Polisi tangkap pengedar obat Hexymer 2 di Way Kenanga, Tulangbawang Barat. Pelaku berinsian PAC (20) warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Way Serdang, Mesuji.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Obat Excimer di Banjar Agung
Hexymer 2 tablet adalah obat untuk terapi penyakit Parkinson, yaitu penyakit saraf yang dapat memburuk secara bertahap dan memengaruhi bagian otak yang mengoordinasikan gerakan tubuh.
Obat ini merupakan obat keras yang memerlukan resep dokter, tapi oleh pelaku diedarkan secara ilegal tanpa pengawasan pihak kedokteran.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran dan transaksi obat berbahaya di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Pihak Kepolisian dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasatres Narkoba Iptu Yopi Haryadi mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan penangkapan seorang pelaku pengedar obat Hexymer 2 di Way Kenanga.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar obat Hexymer 2 berinisial PAC di di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, pada Sabtu (20/08/2022) pukul 21.40 WIB,” ujar Yopi Haryadi, Minggu (21/08/2022) sore.
Polisi menangkap PAC saat dirinya mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam melintas di di Jalan Poros Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga.
“Penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi 10 butir obat Hexymer 2 di saku celana pelaku. PAC mengakui bahwa barang itu miliknya,” kata Yopi Haryadi.
Dilokasi Polisi juga menyita 1 ponsel Oppo warna hitam, 1 sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tanpa nopol, 1 dompet warna cokelat, dan uang tunai Rp105 ribu hasil penjualan obat Hexymer 2.
Dari pengembangan setelah mengamankan pelaku PAC, kemudian Polisi melakukan penggeledahan rumah milik pelaku.
“Petugas menyita 1 kantong kain yang berisi 12 bungkus plastik kecil, ada 10 butir obat Hexymer 2 dalam setiap plastik. Total ada 120 butir obat yang disita selain 1 botol kemasan bertuliskan Hexymer 2,” tandas Yopi Haryadi.
Atas kejadian ini terduga pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Baca Juga : 4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Lampung Timur
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Yopi Haryadi.





Lappung Media Network