Lappung – Polisi tangkap pemerkosa di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat. Seorang pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.
Baca Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polres Pesawaran Tangkap Warga Gunung Rejo
Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menangkap seorang terduga pelaku kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial OP (21) warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat, ditangkap Polisi atas laporan orang tua korban berinisial TDM (14) ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, pada Senin (17/05/2022) lalu.
Dalam keterangan Kepolisian yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan penangkapan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berinisial OP (21) warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, pada Senin (22/08/2022) sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Fredy Aprisa Putra, Senin (22/08/2022) malam.
Polisi menangkap pelaku OP saat dia sedang nonton jaranan di Tiyuh Pulung Kencana, Tulangbawang Barat.
“Hari ini setelah di gelarkan perkaranya akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya,” kata Fredy Aprisa Putra.
Keluarga korban warga Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah melaporkan pelaku OP pada Senin (18/04/2022). Laporan dilaksanakan setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa terduga pelaku OP.
Dalam keterangan pelapor, modus pelaku OP melakukan tindak pidana persetubuhan adalah menjemput korban TDM (14) dari rumahnya dan dibawa ke rumah pelaku, pada Jumat (15/04/2022) sekira jam 17.30 WIB.
Sesampai dirumah pelaku, PO membujuk korban TDM lalu membungkam mulut korban dengan tangan pelaku. Kemudian pelaku membuka baju korban hingga menyetubuhi TDM.
“Korban pulang dan menceritakan peristiwa itu pada orang tuanya, selanjutnya orang tua membawa korban ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk membuat laporan Polisi,” ucap
Baca Juga : Polsek Punggur Beberkan Penanganan Kasus Anak Dibawah Umur

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat. pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.





Lappung Media Network