Lappung – Polisi tangkap judi kartu remi di Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. 5 orang pelaku diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung, pada Jumat (19/08/2022) kemarin.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu Remi dan Domino di Pekon Sumber Agung
Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku judi kartu remi jenis permainan leng di salah satu pos ronda yang ada di Gang Karya Muda 1 Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Ke 5 orang itu adalah RS (66), HL (47), SM (47), AR (51) dan SB (52), mereka semua warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Mereka ditangkap atas informasi masyarakat tentang aktifitas perjudian di wilayah Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, Kompol Denis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan penangkapan pelaku judi leng di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan.
“Petugas berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku judi leng yang berlangsung di salah satu pos ronda yang ada di Gang Karya Muda 1 Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, pada Jumat (19/08/2022) kemarin,” ujar Denis Arya Putra, Minggu (21/08/2022) sore.
Modus ke 5 orang ini diungkap oleh Denis Arya Putra ketika pelaku menjalankan aktifitas perjudian kartu di pos ronda yang ada di Gang Karya Muda 1 Kelurahan Sumur Putri.
“Dari hasil penyelidikan didapati pelaku sedang asyik bermain judi kartu remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhan dari permainan kartu itu,” kata Denis Arya Putra.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu Remi di Sumber Sari
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, diamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi, uang tunai Rp 840 ribu, yang digunakan untuk berjudi.
“Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 BisKUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Denis Arya Putra.





Lappung Media Network