Lappung – 2 pencuri sekarung biji kopi merah ditangkap Polisi Sektor Sumber Jaya, Lampung Barat. Kedua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sumber Jaya.
Baca Juga : Pembunuhan Libatkan 6 Remaja Diungkap Polsek Sumber Jaya
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) adalah KA (21) dan SG (23), mereka melakukan aksi pencurian di rumah korban Zainudin yang berlokasi di Pekon Cipta Mulya, Kecamayan Kebun Tebu, Lampung Barat.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan kedua pelaku pada Minggu (14/08/2022).
“Petugas unit Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku curat di Pekon Cipta Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, pada Sabtu (13/08/2022) sekira jam 04.00 WIB. Mereka mengambil sekarung biji kopi merah yang berada disamping rumah milik korban Zainudin,” ujar Ery Hafri, Minggu (14/08/2022) sore.
Polisi menangkap mereka atas laporan Polisi Nomor : LP / B / 238 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 13 Agustus 2022.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1,25 juta melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumber Jaya,” Ery Hafri.
Penyelidikan pihak Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Mahmudi,
dengan olah TKP dan pemeriksaan para saksi mendapatkan petunjuk siap terduga pelaku.
“Pada Sabtu (13/08/2022) sekira jam 10.00 WIB, unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku curat, segera melakukan penangkapan,” ucap Ery Hafri.
Pengakuan dari keduanya saat diintrogasi Polisi menyatakan bahwa mereka bersama-sama mengangkat sekarung biji kopi merah dengan troli dorong, lalu dipindahkan ke sepeda motorHonda Revo yang sudah disiapkan mereka.
“Tujuan pelaku pencurian sekarung biji kopi merah adalah menjual hasi curian mereka,” tandas Ery Hafri.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti yaitu 1 karung biji kopi merah seberat ± 105 Kg, 1 sepeda motor Honda Revo warna hitam biru tanpa Nopol NOSIN : HB 62E-1574664, NOKA : MH 1HB 6216 8 K 58 4887, 1 troli/alat pengangkut barang berwarna merah, 1 ponsel merk OPPO 1K, dan nota timbangan biji kopi merah seberat 105 Kg.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswa SMP
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ery Hafri.





Lappung Media Network