Lappung – Seorang ibu muda maling di Pasar Unit 2 ditangkap Polisi Sektor Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.
Kelakuan ibu rumah tangga (IRT) yang masih muda ini sungguh mengejutkan, lantaran berani melakukan curat pada toko di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Baca Juga : Polsek Banjar Agung Terima Senpi Ilegal dari Warga
Pelaku berinisial SI (25), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Pihak Kepolisian dalam keterangannya yang disampaikan Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan SI.
“Pada Kamis (11/08/2022) pukul 17.00 WIB, petugas bersama pihak keamanan pasar berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat yang terjadi di salah satu toko yang ada di Pasar Unit 2,” ujar M Taufiq, Minggu (14/08/2022) sore.
Selain mengamankan satu pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa karung warna putih, 1 kotak kue merk danish monde butter cookies, 3 kaleng kue merk fortius chocolate wafer.
Kemudian 1 kaleng kue merk biscuit rasa coconut, 1 toples permen merk yupi rasa strawberry, 1 toples permen merk kiss, 20 bungkus energen sereal rasa kacang hijau, dan 120 bungkus deterjen merk so klin.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Marlina (32), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, pada Kamis (11/08/2022), pukul 17.00 WIB, dia dihubungi oleh saksi Sujatmiko (28).
Sujatmiko yang merupakan petugas keamanan pasar dan memberitahukan bahwa toko miliknya yang ada di Pasar Unit 2 telah dibobol oleh dua orang pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung mendatangani toko miliknya dan disana sudah ada salah satu pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama pihak keamanan pasar.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung.
“Pelaku curat toko milik korban yang ada di Pasar Unit 2 sebanyak dua orang, salah satu pelaku berhasil melarikan diri berinisial N dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku beraksi saat toko sudah tutup dan ditinggal oleh pemiliknya pulang ke rumah,” jelas M Taufiq.
Baca Juga : Warga Kecamatan Banjar Agung Diciduk Karena Kasus Narkotika
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.





Lappung Media Network