Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi, LBH Bandarlampung Bawa Kasus ke Komnas HAM

    2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi, LBH Bandarlampung Bawa Kasus ke Komnas HAM

    by Irzon Dwi Darma
    19/11/2024
    in APH
    2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi, LBH Bandarlampung Bawa Kasus ke Komnas HAM

    LBH Bandarlampung bersama 2 korban kriminalisasi oleh senat fakultas hukum UM Metro, akan melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Foto: Dokumentasi LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 2 mahasiswa UM Metro dikriminalisasi LBH Bandarlampung bawa kasus ke Komnas HAM.

    2 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) menjadi korban kriminalisasi setelah menyampaikan kritik terhadap fasilitas kampus.

    Baca juga : LBH Bandarlampung Kecam Pembekuan Senat dan Kriminalisasi Mahasiswa UM Metro

    Tindakan ini menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung yang menilai langkah kampus tersebut telah melanggar hak konstitusi.

    LBH Bandarlampung bersama kedua mahasiswa tersebut akan mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyebut tindakan pihak kampus bertentangan dengan semangat reformasi dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    “Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi. Kritik mahasiswa terkait fasilitas kampus adalah bentuk aspirasi demi kepentingan publik.

    “Namun, alih-alih mendengarkan, pihak kampus malah mengambil langkah kriminalisasi,” ujar Prabowo, Selasa, 19 November 2024.

    Kritik Berujung Proses Pidana

    Menurut LBH, kritik mahasiswa tersebut didasarkan pada fakta bahwa fasilitas kampus UM Metro dinilai tidak memadai untuk mendukung kegiatan akademik.

    Baca juga : Stop Intimidasi! KIKA Serukan Pemulihan Hak Akademik Mahasiswa UM Metro

    Namun, pihak kampus melalui dekan Fakultas Hukum UM Metro justru menanggapi kritik tersebut dengan melaporkannya ke pihak berwajib.

    “Kampus seharusnya menjadi laboratorium akademik yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

    “Tindakan kriminalisasi ini justru mencederai nilai-nilai akademis dan demokrasi,” tambah Prabowo.

    Tuntutan LBH dan Desakan Evaluasi

    LBH Bandarlampung mendesak Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengevaluasi kinerja Dekan Fakultas Hukum UM Metro.

    Pasalnya, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab sivitas akademika yang wajib dilindungi oleh pimpinan perguruan tinggi.

    “Kami menduga pimpinan kampus UM Metro tidak hanya gagal melindungi kebebasan akademik, tetapi juga berpotensi menjadi aktor utama dalam upaya kriminalisasi ini,” tegas Prabowo.

    Kampus Harus Kembali ke Fungsi Dasarnya

    LBH menilai bahwa tindakan ini mencerminkan penyempitan ruang berekspresi di lingkungan akademik.

    Baca juga : Aksi Kekerasan Polisi di Mesuji, LBH Bandarlampung Desak Penindakan

    Kampus, yang seharusnya menjadi motor penggerak kebebasan akademik, kini terancam kehilangan perannya sebagai pelopor intelektualitas.

    “Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Komnas HAM.

    “Jangan sampai tindakan semacam ini terus berulang dan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan akademik di Indonesia,” pungkas Prabowo.

    2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi LBH Bandarlampung Bawa Kasus ke Komnas HAMl

    LBH Bandarlampung memastikan akan terus mendampingi kedua mahasiswa hingga kasus ini mendapatkan keadilan.

    Laporan ke Komnas HAM direncanakan akan diajukan dalam waktu dekat, disertai tuntutan untuk mengembalikan fungsi kampus sebagai ruang aman berekspresi.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan akademik di Indonesia masih menghadapi tantangan serius.

    Dunia pendidikan diharapkan mampu menjadi ruang yang melindungi hak-hak individu untuk bersuara, bukan justru memberangusnya.

    Baca juga : LBH Desak Kejari Selidiki Kasus Kredit Fiktif di Gunung Sari

    Tags: Komnas HAMKriminalisasi KampusLBH BandarlampungMahasiswa DikriminalisasiUM MetroUniversitas Muhammadiyah Metro
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    1200 Ibu Hamil di Lampung Nikmati Makanan Bergizi Gratis

    Next Post

    Debat Pilgub Lampung: Arinal-Sutono Janji Pendidikan Gratis, Mirza-Jihan Soroti Biaya Sekolah Mahal

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version