Lappung – 2 pelaku Curanmor ditangkap Polres Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan oleh unit Buser Satreskrim Polres Lampung Selatan dan unit Reskrim Polsek Kalianda.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Tembak Pelaku Curanmor Asal Tanjung Kemala
Unit Buser Sat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda menangkap 1 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berinisial SA (30) dan SL (46) sebagai penadah hasil kejahatan.
Kasat Reskrim, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku Curat pada awak media.
Tersangka SL(46) warga Desa Palembapang Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan ditangkap di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Berikut dengan satu unit sepeda motor warna putih tanpa nopol dengan nomer rangka MH1JM8110MK409523 dan nomer mesin JM81E1411525, pada Rabu (13/07/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku SL(46) ditangkap berikut barang bukti Honda Beat Warna Putih di Desa Tajimalela, selanjutnya berhasil mengembangkan informasi dari pelaku sehingga dapat ditangkap juga SA (30) yang menjual kendaraan tersebut kepada pelaku SL (46),” kata AKP Hendra Saputra, Jumat (15/07/2022).
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku SL, didapatkan informasi bahwa SL mendapatkan motor hasil curian dari SA warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
“Sedangkan pelaku SA sendiri mengaku bahwa ia mendapatkan honda beat warna putih tersebut dari RA (DPO) yang masih dalam pencarian,” ujar Hendra.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan M Sandi warga Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga : Dua Warga Asal Anak Tuha Ditangkap Polisi karena Curanmor
Menurut keterangan M Sandi yang menerangkan bahwa pada Rabu (29/06/2022) sekira jam 03.40 WIB telah terjadi kehilangan sepeda motor merk Honda beat warna putih pelaku mengambil kendaraan korban yang berada didalam garasi dengan merusak kunci pintu garasi rumah.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan disangkakan pasal Pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP,” pungkas Hendra Saputra.
