Lappung – 2 Warga Kotabumi Selatan ditangkap Polisi karena Narkoba jenis sabu seberat 9,90 gram. Keduanya ditangkap oleh Satres Nakoba Polres Lampung Utara pada Senin (13/06/2022) sekira jam 12.30 WIB.
Baca Juga : 8 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Bandar Lampung dalam satu minggu
Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap dua orang terduga penyalahgunaan Narkoba yakni AG (26) warga perumahan Bumi Permai Indah Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi dan rekannya MD (27) warga gang Garuda Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui pesan tertulis menjelaskan pada pers.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan Narkoba, yakni AG dan MD serta menyita sejumlah barang bukti berupa klip plastik bening berisi barang diduga Narkotika jenis sabu seberat 9,90 gram, satu bundel plastik klip, satu buah lakban bening, satu HP merek Oppo A37 dan satu HP merek Vivo,” ungkap Made Indra.
“Mereka berdua ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara pada Senin (13/06/2022) jam 12.30 WIB di jalan perumahan Bumi Indah Permai Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan,” imbuh Made Indra, Senin (13/06/2022) pukul 20.30 WIB.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat prihal dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang keduanya lakukan.
“Sebelum menangkap terduga AG dan MD, pihaknya pada pukul 09.00 WIB lebih dahulu telah menangkap seorang inisial MA (22) warga persatuan Kelurahan Kotabumi Udik di TKP jalan poros Sindang Sari dengan barang bukti dua plastik bening berisi kristal putih diduga sabu bruto 2.00 gram,” kata Made Indra.
Baca Juga : Kurir Narkoba Asal Negeri Sakti Ditangkap Polisi
Saat ini ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Made Indra.
