Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » 3 Kali Mangkir, Saksi Korupsi Gerbang Rumdis Lampung Timur Dijemput Paksa Kejati

    3 Kali Mangkir, Saksi Korupsi Gerbang Rumdis Lampung Timur Dijemput Paksa Kejati

    by Irjen
    21/11/2025
    in APH
    3 Kali Mangkir, Saksi Korupsi Gerbang Rumdis Lampung Timur Dijemput Paksa Kejati

    BL dijemput paksa lantaran dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan/penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Foto: Arsip Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengambil langkah tegas terhadap saksi berinisial BL.

    Pria tersebut dijemput paksa lantaran dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan/penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Tahun Anggaran 2022.

    Baca juga : Kira Air Mineral, Tersangka Korupsi Lampung Timur Tewas Usai Tenggak Minyak Urut

    Upaya paksa ini dilakukan tim gabungan Pidsus dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Lampung pada Rabu, 19 November malam.

    Langkah itu diambil setelah BL mengabaikan 3 kali surat panggilan resmi yang dilayangkan penyidik tanpa alasan yang patut.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa tindakan penjemputan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, merujuk pada Pasal 112 Ayat (2) KUHAP.

    “Penyidik sudah memanggil secara patut dan sah sebanyak 3 kali.

    “Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan wajar, sehingga atas nama undang-undang, penyidik melakukan upaya paksa,” ujar Ricky dalam keterangan resminya, Jumat, 21 November 2025.

    Sembunyi di Pabrik Beras

    Proses penjemputan BL sempat diwarnai aksi kucing-kucingan.

    Meski tercatat berdomisili di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, BL tidak berada di kediamannya saat dicari petugas.

    Baca juga : Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan, Terjerat Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar

    Ia diduga sengaja berpindah tempat untuk menghindari penyidik.

    Tim Kejati akhirnya berhasil mengendus keberadaan BL di sebuah pabrik penggilingan padi/beras di kawasan Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.

    “Yang bersangkutan diamankan sekitar di salah satu pabrik padi.

    “Selain mengamankan BL, tim juga menyita satu unit kendaraan roda empat dan dua unit alat komunikasi yang diduga digunakan untuk menghindari pengejaran,” tambah Ricky.

    Saat ini, BL telah dibawa ke Gedung Kejati Lampung di Bandaampung untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    Penyidik tengah mendalami keterangannya guna membongkar peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan rasuah proyek fisik di Lampung Timur tersebut.

    Ricky menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan.

    “Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan akuntabel demi kepastian hukum,” pungkasnya.

    Baca juga : Dinas PU dan Rumah Bupati Lampung Timur Jadi Sasaran Penggeledahan Kejati

    Tags: Berita Lampung Hari IniGerbang Rumdis LamtimJemput Paksa SaksiKasus Korupsi TerbaruKejati LampungKorupsi APBD 2022Korupsi Lampung TimurKriminal LampungPidsus Kejati LampungRumah Jabatan Bupati Lampung Timur
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kasus Tanah di Lampung Mangkrak, Polisi Malah Gelar Karpet Merah untuk Pengusaha

    Next Post

    Program 3 Juta Rumah jadi Senjata Pengentasan Kemiskinan

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version