Lappung – Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ditahan terjerat korupsi proyek Rp6,8 miliar.
Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis malam, 17 April 2025.
Baca juga : CT Scan Jadi Bancakan, PPTK RSUD Tanggamus Ditahan Atas Dugaan Korupsi
Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022 yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
“Kerugian ini telah dihitung dan diverifikasi oleh akuntan publik,” ujarnya.
Selain M Dawam Raharjo, Kejati Lampung juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni;
- AC, yang menjabat sebagai direktur perusahaan penyedia jasa.
- SS, direktur konsultan perencana dan pengawas.
- MDW, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung, Fokus Pembelian Tanah Petani
Keempat tersangka tersebut kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari inisiatif M Dawam Raharjo untuk membangun sebuah ikon bagi Kabupaten Lampung Timur.
Ide tersebut terinspirasi dari keberadaan patung di salah satu wilayah lain di Provinsi Lampung.
Selanjutnya, ia memerintahkan salah satu kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk merancang proyek tersebut.
Dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga menggunakan gambar desain milik seorang seniman patung dari Bali.
SS kemudian mendapatkan pekerjaan sebagai konsultan perencana dan pengawas berdasarkan gambar tersebut, meskipun proyek ini dinilai memerlukan keahlian khusus yang tidak sesuai dengan mekanisme pekerjaan konstruksi pada umumnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MDW, diduga menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK) yang seolah-olah proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi biasa.
Baca juga : 3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Suap Korupsi Migor
Lebih lanjut, atas perintah M. Dawam Raharjo, proses tender proyek ini dipercepat dan diarahkan agar dimenangkan oleh CV GTA, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh tersangka AC.
Setelah berhasil memenangkan tender, pekerjaan tersebut kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain.
Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditahan Terjerat Korupsi Proyek Rp6,8 Miliar
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini masih akan terus didalami oleh Kejati Lampung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca juga : Korupsi Beras SPHP? Kantor Bulog Lampung Selatan Digeledah Kejaksaan
