Lappung – KPK dalami dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Lampung dan fokus pembelian tanah petani.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung.
Baca juga : Rektor: Peluang Masuk Unila Terbuka Lebar, KPK Punya Pandangan Berbeda
Terbaru, lembaga antirasuah tersebut memfokuskan penyelidikan pada proses pembelian lahan yang sebelumnya dimiliki oleh petani di wilayah tersebut.
Sebanyak 13 saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK guna mendalami rangkaian transaksi jual beli tanah yang kini menjadi bagian dari proyek strategis nasional tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 16 April 2025.
“Penyidik mengkonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda (Lampung Selatan),” ujar Tessa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ke-13 saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk petani, buruh harian lepas, serta pihak swasta.
Baca juga : KPK Dorong Penghapusan Program Mandiri di Unila
Mereka yang diperiksa memiliki inisial INT, MBU, MNBS, AH, Z, Q, ARR, ARDP, RY, MBKS, H, PP, dan ABS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, lahan-lahan milik para petani ini awalnya dibeli oleh korporasi yang kini berstatus tersangka, yaitu PT STJ.
Selanjutnya, tanah tersebut dijual kembali kepada PT Hutama Karya, perusahaan BUMN yang menggarap proyek tol tersebut.
Namun, hingga saat ini, transaksi pembayaran kepada para petani belum sepenuhnya diselesaikan.
“Tanah-tanah tersebut baru dibayarkan 10 persen sampai dengan 20 persen oleh PT STJ,” ungkap Tessa.
Kondisi ini tentu menimbulkan kerugian dan ketidakpastian bagi para petani yang telah melepaskan lahan mereka.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah yang diyakini memiliki keterkaitan erat dengan perkara korupsi ini.
Baca juga : Jejak Karir Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay: Dari Penyidik KPK ke Kapolresta Bandarlampung
Nilai total aset yang disita ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp150 miliar.
Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset dan untuk mempermudah proses pengembalian kerugian negara serta hak-hak para petani.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Lampung Fokus Pembelian Tanah Petani
KPK sebelumnya telah mengumumkan adanya penyidikan baru terkait dugaan rasuah dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya Persero.
Dalam penyelidikannya, KPK menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah akibat praktik korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Lembaga antirasuah ini berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi para petani yang diduga menjadi korban dalam praktik korupsi ini.
“Penyitaan tanah dan surat dimaksudkan oleh KPK agar nanti diputuskan oleh hakim untuk dikembalikan ke para petani,” pungkas Tessa.
Baca juga : Kasus Lahan JTTS: Mantan Pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung Diperiksa KPK
