Lappung – Pelarian WE, buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam kasus dugaan penganiayaan, akhirnya berakhir.
Terdakwa yang 3 kali mangkir dari panggilan sidang ini diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Baca juga : Buron Sejak 2017, DPO Kasus Tanah di Lampung Diringkus Tim Tabur Kejaksaan
Penangkapan berlangsung di kawasan Bumi Kedaton, Bandarlampung, pada Senin, 17 November 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa WE merupakan terdakwa dalam perkara yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, atau Pasal 335 KUHP.
“Terdakwa ini (WE) telah mangkir dari proses hukumnya, sehingga proses persidangannya tertunda hingga sekarang,” ujar Ricky Ramadhan dalam keterangan resminya, Selasa, 18 November 2025.
Proses hukum WE di Pengadilan Negeri Tanjungkarang seharusnya dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 21 Agustus 2025. Namun, ia tidak hadir tanpa keterangan.
Baca juga : Buron 1 Dekade, Koruptor Dana PNPM Tanggamus Akhirnya Tertangkap
Ketidakhadiran berlanjut pada panggilan sidang kedua tanggal 28 Agustus 2025, dan terulang kembali pada panggilan ketiga tanggal 4 September 2025.
Karena 3 kali mangkir secara berturut-turut, statusnya kemudian menjadi buron.
Ricky menambahkan, saat proses penangkapan, terdakwa WE bersikap kooperatif.
“Proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terdakwa kami bawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera dilanjutkan proses persidangannya,” jelasnya.
Melalui penangkapan ini, Kejati Lampung juga mengirimkan pesan kepada buronan lainnya.
Pihak Kejaksaan meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait DPO untuk melapor.
“Bagi para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Kami himbau untuk segera menyerahkan diri,” pungkas Ricky.
Baca juga : 27 Buronan Kejati Lampung, Dari Korupsi hingga Narkotika: Siapa Saja Mereka?
