Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » 3 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Singkong dengan Iming-iming Rp10 Ribu » Halaman 2

    3 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Singkong dengan Iming-iming Rp10 Ribu

    by Editor
    18/11/2022
    in Modus
    3 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Singkong dengan Iming-iming Rp10 Ribu

    MM (38) warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Foto Polsek Padang Ratu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Setelah sampai di kebun singkong kampung setempat, ternyata pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp10 ribu.

    “Karena di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp10 ribu, korban pun menuruti keinginan bejat pelaku,” jelas Rahmin.

    Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

    “Apabila korban menceritakan kepada orang lain, maka korban akan di ikat menggunakan tali tambang oleh pelaku,” ucap Kapolsek Padang Ratu.

    Kemudian, pelaku kembali mengajak mawar ke kebun singkong untuk melakukan hubungan badan, pada Oktober 2022, karena takut di ancam, akhirnya korban pun menuruti keinginan pelaku.

    Korban Melawan Aksi Bejat Pelaku

    Terakhir, pada 14 Oktober 2022 lalu, pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong, namun setelah sampai di kebun singkong korban melarikan diri.

    “Korban ketakutan dan melarikan diri kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya,” timpal Kapolsek Padang Ratu.

    Mendapat laporan korban, neneknya langsung menghubungi orang tuanya yang selama ini tinggal dan bekerja di salah satu pabrik di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah agar segera pulang ke Kampung Haji Pemanggilan menemui putrinya.

    “Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu, Lampung Tengah,” ucap Kapolsek.

    Baca Juga : Polsek Seputih Raman Gasak Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

    Baca Juga : Polisi Tangkap Bapak Tiri Cabuli Anak di Pekon Mutar Alam

    Setelah menerima laporan korban dan Polisi melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku 3 kali setubuhi anak dibawah umur di kebun singkong dengan iming-iming Rp10 ribu berhasil ditangkap.

    “Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Kompol Rahmin.

    Baca Juga : Warga Bernung Ditangkap Polisi Lantaran Setubuhi Anak Kandung

    Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Berita Lampung Tengah Hari IniKasus Cabul di LampungKasus Perlindungan Anak
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pembuat Aplikasi BRImo Palsu Ditangkap

    Next Post

    2 Pejudi Kartu Remi Ditangkap Polsek Banjar Agung

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version