Setelah sampai di kebun singkong kampung setempat, ternyata pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp10 ribu.
“Karena di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp10 ribu, korban pun menuruti keinginan bejat pelaku,” jelas Rahmin.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
“Apabila korban menceritakan kepada orang lain, maka korban akan di ikat menggunakan tali tambang oleh pelaku,” ucap Kapolsek Padang Ratu.
Kemudian, pelaku kembali mengajak mawar ke kebun singkong untuk melakukan hubungan badan, pada Oktober 2022, karena takut di ancam, akhirnya korban pun menuruti keinginan pelaku.
Korban Melawan Aksi Bejat Pelaku
Terakhir, pada 14 Oktober 2022 lalu, pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong, namun setelah sampai di kebun singkong korban melarikan diri.
“Korban ketakutan dan melarikan diri kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya,” timpal Kapolsek Padang Ratu.
Mendapat laporan korban, neneknya langsung menghubungi orang tuanya yang selama ini tinggal dan bekerja di salah satu pabrik di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah agar segera pulang ke Kampung Haji Pemanggilan menemui putrinya.
“Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu, Lampung Tengah,” ucap Kapolsek.
Baca Juga : Polsek Seputih Raman Gasak Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Baca Juga : Polisi Tangkap Bapak Tiri Cabuli Anak di Pekon Mutar Alam
Setelah menerima laporan korban dan Polisi melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku 3 kali setubuhi anak dibawah umur di kebun singkong dengan iming-iming Rp10 ribu berhasil ditangkap.
“Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Kompol Rahmin.
Baca Juga : Warga Bernung Ditangkap Polisi Lantaran Setubuhi Anak Kandung
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.
