Lappung – 2 pejudi kartu remi ditangkap Polsek Banjar Agung dari sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Senin (14/11/2022), pukul 02.00 WIB.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu Remi di Kampung Sri Purnomo
Baca Juga : 14 Pejudi Kartu Remi dan Samgong Ditangkap Polres Lampung Barat
Polsek Banjar Agung menangkap 2 pejudi kartu remi dari sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Ke 2 pejudi kartu remi ditangkap Polsek Banjar Agung saat mereka sedang asyik berjudi disebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, pada Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Senin (14/11/2022), pukul 02.00 WIB.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu Remi di Sumur Putri
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu Remi dan Domino di Pekon Sumber Agung
2 pejudi kartu remi ditangkap Polsek Banjar Agung berinisial DS (46) dan RH (60), keduanya adalah warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengumumkan 2 pejudi kartu remi pada awak media.
“Petugas berhasil menangkap 2 dari 4 orang pelaku judi jenis kartu remi berinisial DS (46) dan RH (60) dari sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, pada Senin (14/11/2022), pukul 02.00 WIB,” ujar M Taufiq, Jumat (18/11/2022).
AKP M Taufiq menuturkan bahwa selain menangkap 2 pejudi kartu remi, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti judi remi yang dilakukan pelaku.
“Dari lokasi judi remi, kami menyita barang bukti berupa 4 set kartu remi sudah terpakai, meja bulat, 5 kursi plastik dan uang tunai Rp290 ribu,” tutur Kapolsek Banjar Agung.
