Lappung – 5 kali cabuli siswi SMP warga Sendang Agung ditangkap Polisi Sektor Kalirejo, Lampung Tengah pada Sabtu (19/11/2022) sekira jam 17.30 WIB.
Seorang warga Kampung Sendang Asih, Kecamatan Sedang Agung, Lampung Tengah berinisial BO (23) ditangkap Polisi karena dugaan 5 kali cabuli siswi SMP bernisial M (14).
Baca Juga : 3 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Singkong dengan Iming-iming Rp10 Ribu
Baca Juga : Polsek Seputih Raman Gasak Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Pelaku 5 kali cabuli siswi SMP berinisial BO (23) ditangkap Tekab 308 Polsek Kalirejo karena membawa kabur dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan penangkapan pelaku 5 kali cabuli siswi SMP atas laporan orang tua korban bernama Sani (58).
“Petugas mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial BO (23) pada Sabtu (19/11/2022) sekira jam 17.30 WIB,” kata Junaidi, Senin (21/11/2022).
Iptu Junaidi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku BO (23) atas laporan Sani (58) warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
“Kami menerima laporan Polisi dari orang tua korban bernama Sani (58),” ucap Junaidi.
Kronologis Kasus Perlindungan Anak
Kapolsek Kalirejo menambahkan bahwa pelaku BO (23) menjemput korban M (14) dari sekolahnya kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
“Pelaku menjemput korban M (14) dari sekolahnya di Kecamatan Pubian, lalu dibawa kabur ke rumah pelaku di Kampung Sendang Asih, pada Sabtu (19/11/2022) sekira jam 08.00 WIB,” imbuh Junaidi.
