Iptu Junaidi menjelaskan kejadian diketahui orang tua korban M (14) saat menjemput di sekolah, Sani orang tua korban tidak menjumpai korban di sekolah.
“Orang tua korban tidak menjumpai korban saat dia menjemput korban M (14) ke sekolah anaknya,” tutur Kapolsek Kalirejo.
Kemudian orang tua korban bertanya-tanya kepada beberapa teman korban yang ada disekolah anaknya.
Orang tua korban mendapat keterangan dari teman-teman anaknya bahwa korban M (14) tidak sekolah.
“Menurut informasi dari teman korban yang lain, ia melihat saat itu korban dijemput oleh pelaku BO kemudian pergi meninggalkan sekolah,” tandas Junaidi.
Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung menghubungi korban dan meminta pelaku untuk mengantar korban pulang kerumahnya.
Baca Juga : PN Tanjungkarang Banyak Tangani Kasus Perlindungan Anak
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
Ketika sudah sampai dirumah, pelaku mengaku telah cabuli siswi SMP sebanyak 5 kali dirumahnya yang berada di Kampung Sendang Asih.
“Korban lalu membenarkan bahwa ia telah di setubuhi oleh pelaku sebanyak 5 kali dirumah pelaku. Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Mapolsek Kalirejo,” jelas Iptu Junaidi.
Setelah menerima laporan korban dan memeriksa para saksi, pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa pakaian korban kemudian dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban (pacaran). Pelaku merayu dan membujuk korban hingga menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dirumahnya saat situasi sepi tidak ada orang,” ungkapnya.
Baca Juga : Polsek Punggur Beberkan Penanganan Kasus Anak Dibawah Umur
Baca Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polres Pesawaran Tangkap Warga Gunung Rejo
Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
