Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » 3 Kasus Pidana di Lampung Rampung Lewat Restorative Justice » Halaman 2

    3 Kasus Pidana di Lampung Rampung Lewat Restorative Justice

    by Irjen
    18/09/2024
    in APH
    3 Kasus Pidana di Lampung Rampung Lewat Restorative Justice

    Kejati Lampung bersama Kejagung berhasil menyelesaikan 3 kasus pidana umum melalui mekanisme restorative justice. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Kasus ketiga dari Kejari Metro melibatkan H Bin A, yang terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP. 

    Tersangka mengaku sebagai anggota TNI dan meminjam sepeda motor milik seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial, yang kemudian dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.

    Tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian materiil korban.

    Setelah proses mediasi, korban memaafkan tersangka dengan syarat penggantian materiil sebesar Rp15 juta untuk mengganti sepeda motor dan barang-barang lainnya yang hilang.

    Restorative Justice: Solusi Penyelesaian Pidana

    Restorative justice, yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada dialog dan mediasi. 

    Baca juga : Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Cabul di Bekasi

    Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dengan mengutamakan perdamaian antara pelaku dan korban, serta pemulihan hubungan sosial.

    Dalam 3 kasus ini, pelaku dan korban sepakat untuk berdamai, tanpa perlu melanjutkan perkara ke pengadilan. 

    Langkah ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih inklusif, terutama bagi masyarakat kecil yang sering kali kesulitan mendapatkan akses hukum.

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa restorative justice tidak hanya menyelesaikan perkara.

    Tetapi juga membuka jalan untuk mengembalikan hubungan baik di masyarakat. 

    “Dengan pendekatan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa hukum tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga soal pemulihan,” ujarnya.

    Menggugah Nurani Hukum

    Restorative justice menjadi alternatif dalam penanganan perkara pidana, terutama bagi kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil. 

    Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Lampung berharap pendekatan ini dapat menggugah nurani aparat hukum untuk lebih peka terhadap keadilan sosial.

    Melalui penyelesaian yang damai dan adil, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana semakin meningkat.

    Terutama dalam hal memberikan akses hukum yang mudah dan manusiawi bagi semua golongan.

    Baca juga : Kejati Lampung Usut Proyek Irigasi Mesuji Senilai Rp97 Miliar

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: I Gde Ngurah SriadaKeadilan RestoratifKejati LampungPidana Restorative JusticeRestorative JusticeRestorative Justice di LampungWakil Kepala Kejati Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Koalisi Rakyat Makin Solid: 5 Partai Non-Parlemen Resmi Dukung Arinal-Sutono

    Next Post

    Dari Covid-19 Hingga Viral Bima: Prestasi Arinal Djunaidi Perkuat Peluang di Pilgub Lampung

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version