Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Cabul di Bekasi

    Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Cabul di Bekasi

    by Irjen
    20/07/2024
    in APH
    Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Cabul di Bekasi

    Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Lampung usai mengamankan DPO Kasus cabul di Bekasi. Foto : Dokumentasi Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejati Lampung tangkap DPO kasus cabul di Bekasi.

    Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI kembali berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana cabul. 

    Baca juga : Kejati Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau

    Penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi.

    DPO yang berhasil diamankan adalah terdakwa BAP, yang sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022. 

    Dalam putusan tersebut, BAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap bawahannya.

    Sesuai dengan Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada terdakwa.

    Baca juga : Kejati Lampung Usut Proyek Irigasi Mesuji Senilai Rp97 Miliar

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut, operasi penangkapan berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang solid antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Tim Tabur Kejati Lampung.

    Juga bersama jajaran intelijen Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Lampung Selatan. 

    Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Cabul di Bekasi

    “Terdakwa BAP bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan tanpa hambatan,” jelas Ricky, Sabtu, 20 Juli 2024. 

    Setelah diamankan, BAP langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. 

    Baca juga : Kejati Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung. Pematank: Kado Lebaran!

    Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan menangkap para buronan yang berusaha melarikan diri dari hukum.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para DPO untuk segera melaporkannya kepada pihak Kejaksaan. 

    “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi,” tegas Ricky.

    Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejati Lampung dalam menegakkan hukum dan keadilan. 

    Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan para pelaku tindak pidana yang masih buron dapat segera tertangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Baca juga : Kejati Lampung Ringkus Buronan BRI Tulangbawang

    Tags: DPO Kasus CabulKasi Penkum Kejati LampungKejati LampungPenangkapan DPORicky Ramadhan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Marindo Serukan Penanaman Bambu di Pringsewu 

    Next Post

    Haji Lampung Mumtaz: 7276 Jemaah Pulang dengan Pelayanan Prima

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Hal Menakjubkan tentang Otak Manusia: Jarang Diketahui Masyarakat Awam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version