Lappung – Kejati bongkar dugaan korupsi PDAM Bandarlampung, Pematank sebut jadi kado lebaran
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar dugaan kasus korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Bandarlampung.
Baca juga: Dugaan Skandal Pemilu, DKPP Lampung dan Pematank Prihatin
Langkah tegas ini mendapatkan apresiasi yang besar dari DPP Pematank yang menyebutnya sebagai “Kado Lebaran”.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyatakan penghargaannya atas kinerja Kejati Lampung, khususnya dalam penanganan perkara pidana khusus (pidsus).
“Ini adalah kado terindah bagi kita menjelang lebaran,” ungkapnya, Kamis, 4 April 2024.
Romli berharap bahwa langkah Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa Pematank telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada bulan November 2023.
Kejati Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung
Sebelumnya, pada Kamis, 4 April 2024, Kejati Lampung melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019.
Hal itu berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024.
Baca juga : Pematank Desak KPK Usut DPRD Tanggamus
Kejati Lampung menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di PDAM Bandarlampung pada tahun 2019.
Beberapa pelanggaran yang terungkap termasuk pengkondisian terhadap pemenang tender.
Lalu, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Lampung juga telah memeriksa berbagai pihak terkait.
Termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa.
Hingga Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.
Kerugian keuangan negara yang teridentifikasi dalam kasus ini mencapai Rp3.223.304.445 (tiga miliar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah kerugian tersebut akan bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan lebih lanjut.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejati Lampung menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi korupsi dan menjaga supremasi hukum.
Hal ini juga mendapat dukungan luas dari masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Laporan Pematank
Sekadar informasi, Pematank telah melaporkan pekerjaan proyek SPAM Bandarlampung ke Kejati Lampung, pada Senin, 20 November 2023 lalu.
