Lappung – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengungkap 4 Kasus menonjol di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Rabu (20/4/22) jam16.00 WIB.
Baca Juga : 9 Pos Mudik Lebaran Polres Lampung Tengah
Empat kasus menonjol itu adalah kasus begal, praktik kedokteran ilegal, pemerasan dan pelanggaran UU ITE. Hal ini dibeberkan dalam Polres Lampung Tengah acara konpers
Doffie menegaskan akan menyapu bersih aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintasi kabupaten Lampung Tengah.
“Seperti residivis begal inisial WIN sudah kami amankan beberapa tahun silam. Pelaku kerap beraksi di simpang Jalinteng Sumatera Terbanggi Besar,” ungkap Doffie.
“Pelaku bahkan tak segan-segan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara sementara satu orang rekannya masih kami kejar, identitasnya sudah ketahui,” lanjutnya.
Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku pelanggaran UU ITE berinisial B. Pelaku dan korban saling kenal dan berujung pemerasan dan pengancaman.
“Pelaku dan korban kenal melalui medsos kurang lebih 11 bulan. Pelaku seorang laki-laki, meminta korban yang merupakan wanita, untuk mengirim foto tak senonoh. Setelah dikirimi oleh korban, pelaku memeras korban dengan mengancam akan diviralkan. Setelah ada laporan, kami kejar pelaku hingga ke Cirebon Jawa Barat,” terang kapolres.
