Lappung – 4 lembaga di Lampung sepakat awasi kampanye media Pilkada 2024.
4 lembaga di Provinsi Lampung, yakni Bawaslu, KPU, Komisi Informasi Lampung, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Hotel Radisson pada Minggu, 10 November 2024.
Baca juga : Bawaslu: Paslon Pilgub Lampung Dominasi Kampanye Tatap Muka, Bukan Medsos
MoU ini menandai kolaborasi antar lembaga untuk memperketat pengawasan iklan kampanye di media selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada.
Terutama dalam memastikan kampanye di media berjalan sesuai aturan.
Keempat lembaga tersebut akan membentuk Tim Gugus Tugas yang bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap iklan kampanye di berbagai platform media, baik cetak, elektronik, maupun digital.
“Seluruh iklan kampanye akan diawasi secara ketat oleh Tim Gugus Tugas.
“Kami akan memastikan bahwa durasi, konten, dan waktu penayangan iklan kampanye di media sesuai dengan aturan yang berlaku selama masa kampanye,” ujar Iskardo.
Baca juga : 13 Ribu PTPS Dilantik, Bawaslu Lampung Dorong Integritas di Lapangan
Fokus Pengawasan: Durasi dan Konten Iklan
Dalam pelaksanaan pengawasan, Tim Gugus Tugas akan fokus mengawasi kepatuhan terhadap regulasi terkait durasi dan konten iklan.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa iklan kampanye hanya diperbolehkan dalam bentuk gambar dan visual tertentu.
Serta harus disetujui oleh KPU sebelum dipublikasikan.
Menurut aturan yang ditetapkan, kampanye di media cetak diperbolehkan dengan batas maksimal satu halaman.
Sementara kampanye di radio diizinkan sebanyak 10 spot iklan berdurasi 30 detik.
Di televisi, iklan kampanye dapat ditayangkan maksimal 10 kali dengan durasi 60 detik per spot.
“Desain iklan kampanye harus dibuat oleh pasangan calon dan diserahkan terlebih dahulu kepada KPU untuk disetujui.
“Ini untuk memastikan setiap iklan kampanye tidak melanggar aturan yang sudah disepakati,” jelas Erwan Bustami.
14 Hari Kampanye di Media Massa
Kampanye di media massa akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai dari 10 November hingga 23 November 2024.
Baca juga : Bawaslu Lampung Janji Bersihkan Pilkada dari Politik Uang
Pengawasan terhadap iklan kampanye ini penting untuk menjaga agar konten yang disampaikan para calon tetap sesuai dengan kaidah kampanye yang bersih dan sehat.
“Sejauh ini belum ada dugaan pelanggaran yang teridentifikasi dalam kampanye media massa.
“Kami berharap proses kampanye ini berjalan dengan tertib dan sesuai aturan,” tambah Iskardo.
4 Lembaga di Lampung Sepakat Awasi Kampanye Media Pilkada 2024
MoU antara empat lembaga ini menunjukkan komitmen untuk memastikan Pilkada 2024 di Lampung berjalan dengan demokratis dan adil.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, masyarakat diharapkan mendapat informasi yang sesuai dan tidak terpengaruh oleh kampanye yang melanggar etika atau aturan.
Kerjasama lintas lembaga ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya kampanye yang bertanggung jawab di kalangan pasangan calon.
Sehingga proses demokrasi di Lampung dapat berlangsung secara transparan, damai, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Peran Pemuda Lampung Menurut Ketua Bawaslu





Lappung Media Network