Lappung – 46 penjahat ditangkap Polres Lampung Selatan dalam sebulan di wilayah hukum Lampung Selatan.
Jajaran Reskrimum dan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek se Lampung Selatan berhasil mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Tembak Mati Pelaku Curas Spesialis Mobil Truk
Aparat kepolisian Polres Lampung Selatan rupanya serius bekerja memberantas peredaran narkoba dan kejahatan Curat, Curas dan pencurian di wilayahnya.
Pada konferensi pers yang di gelar di halaman apel Mapolres Lampung Selatan pada pagi tadi, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin di damping pejabat Reskrimum dan Resnarkoba membeberkan sejumlah kasus yang disidik.
Ini membuktikan kerja keras personil jajaran Polres Lampung Selatan selama satu bulan terkakhir.
“Kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Polsek jajaran sebanyak 13 kasus yaitu kasus Curat 7 laporan, kasus Curas 1 laporan, Curanmor 4 laporan dan pengerusakan 1 laporan,” kata Edwin, Sabtu (06/08/2022).
Edwin menambahkan, keberhasilan Sat Narkoba dalam pengungkapan kasus kejahatan transnasional jaringan peredaran gelap Narkoba jenis ganja dan sabu, terbukti sebanyak 4 kasus berhasil diungkap.
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 46 tersangka terdiri dari 39 tersangka atas kasus pencurian, Curas, Curat juga pengerusakan dan 7 tersangka kasus Narkoba.
“Dalam satu bulan ini jadi Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 46 tersangka dari 17 kasus yang ditangani selama ini,” ungkap AKBP Edwin.
Edwin juga menyebutkan, atas semua kasus yang diungkap Polres Lampung Selatan juga berhasil menyita berbagai barang bukti dari pelaku kejahatan.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 7 sepeda motor, 11 ponsel, 1 mobil merk Ayla warna putih, 1 buah kotak ponsel merk VIVO Y19.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Ungkap 9 Kasus Selama Operasi Sikat Krakatau 2022
Lalu 1 mesin sedot air/ sibel warna silver merk airlux ukuran 0,5 Hp berikut box control, 1 gulung kabel panjang 32 meter, 6 STNK sepeda motor, 2 unit brankas.
“Selanjutnya pecahan kaca dan pecahan batu serta Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 kg dan Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 26,6 kg,” pungkas Kapolres Lampung Selatan.
