Keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan diharapkan dapat membantu KPU RI dalam memilih tim seleksi yang kredibel dan berintegritas.
Baca juga : KPU dan Bawaslu Pesawaran Dipantau. Yatin: Terima Kasih
Dengan terbentuknya Timsel ini, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lancar.
Hingga menghasilkan komisioner KPU Provinsi Lampung yang kompeten dan siap mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
5 Akademisi Jadi Timsel KPU Lampung 2024–2029
Berikut adalah tugas-tugas Timsel KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum:
Pasal 23 Ayat (1)
- Melakukan penelitian administrasi terhadap pendaftar calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Melakukan tes tertulis dan wawancara terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus penelitian administrasi.
- Menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes tertulis dan wawancara. Menyerahkan hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada DPR RI.
Pasal 23 Ayat (2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Timsel KPU wajib:
- Berkerja secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
- Membuat dan mengumumkan tahapan seleksi.
- Memperhatikan rekam jejak, kompetensi, dan profesionalisme calon anggota KPU.
- Memelihara dan menjunjung tinggi independensi dan netralitas.
- Melaksanakan tugasnya dengan jujur, adil, dan akuntabel.
Pasal 23 Ayat (3)
Timsel KPU berhak:
- Meminta informasi kepada instansi terkait mengenai rekam jejak calon anggota KPU.
- Mengundang narasumber yang berkompeten untuk memberikan masukan dalam proses seleksi.
- Melakukan klarifikasi terhadap informasi yang diperoleh mengenai calon anggota KPU.
Pasal 23 Ayat (4)
Timsel KPU diwajibkan untuk membuat dan mengumumkan laporan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU kepada DPR RI dan masyarakat.
Pasal 23 Ayat (5)
Timsel KPU berwenang untuk membatalkan keanggotaannya apabila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Pilkada Bandarlampung 2024. KPU dan Bawaslu Dialokasikan Rp80 Miliar





Lappung Media Network