Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » 5 Kepala Daerah Terpilih di Lampung Gagal Dilantik 6 Februari, Menunggu Keputusan MK

    5 Kepala Daerah Terpilih di Lampung Gagal Dilantik 6 Februari, Menunggu Keputusan MK

    by Irzon Dwi Darma
    28/01/2025
    in Metropolitan
    5 Kepala Daerah Terpilih di Lampung Gagal Dilantik 6 Februari, Menunggu Keputusan MK

    Dari kiri-Aries Sandi Darma Putra (Pesawaran), Dedi Irawan (Pesisir Barat), Riyanto Pamungkas (Pringsewu), Elfianah (Mesuji), dan Qudratul Ikhwan (Tulang Bawang). Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 5 kepala daerah terpilih di Lampung gagal dilantik 6 Februari, menunggu keputusan MK.

    5 pasangan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 di Provinsi Lampung dipastikan belum akan dilantik pada 6 Februari 2025.

    Baca juga : Kasus Lahan JTTS: Mantan Pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung Diperiksa KPK

    Alasannya, kelima pasangan tersebut masih terikat sengketa hasil Pilkada yang tengah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kelima pasangan tersebut adalah Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto (Pesawaran), Dedi Irawan-Irawan Topani (Pesisir Barat).

    Lalu, Riyanto Pamungkas-Umi Laila (Pringsewu), Elfianah-Yudi Wicaksono (Mesuji), dan Qudratul Ikhwan-Hankam Hasan (Tulang Bawang).

    Sesuai keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 22 Januari 2025, pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK akan tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

    Kepala Daerah yang Siap Dilantik

    Selain gubernur dan wakil gubernur terpilih Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, terdapat 10 kepala daerah dari berbagai wilayah Lampung yang dijadwalkan dilantik.

    Mereka di antaranya adalah:

    • Eva Dwiana-Deddy Amarullah Yacub (Kota Bandar Lampung)
    • Bambang Iman Santoso-Rafieq Adi Pradana (Kota Metro)
    • Parosil Mabsus-Mad Hasnurin (Lampung Barat)
    • Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar (Lampung Selatan)
    • Ardito Wijaya-I Komang Koheri (Lampung Tengah)
    • Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi (Lampung Timur)
    • Hamartoni Ahadis-Romli (Lampung Utara)
    • Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto (Tanggamus)
    • Novriwan Jaya-Nadirsyah (Tulangbawang Barat)
    • Ali Rahman-Ayu Asalasiyah (Waykanan).

    270 Kepala Daerah

    Diketahui, sebanyak 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Baca juga : Pilkada Bukan Ajang Provokasi: Hormati Suara Rakyat Waykanan

    Pelantikan ini merupakan gelombang pertama yang mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melalui keterangan resmi, yang dikutip pada Selasa, 28 Januari 2025.

    Bima memastikan pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B, yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

    “Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” ujar Bima.

    3 Gelombang

    Menurut Bima Arya, pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.

    Gelombang pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa.

    5 Kepala Daerah Terpilih di Lampung Gagal Dilantik 6 Februari Menunggu Keputusan MK

    Sementara itu, gelombang kedua akan mencakup kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan oleh MK.

    Baca juga : Pesawaran hingga Waykanan, Sengketa Pilkada Lampung Bergulir di MK

    Adapun gelombang ketiga diperuntukkan bagi kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima oleh MK dan memerlukan pemungutan suara ulang.

    “Jadwal pelantikan untuk dua kelompok terakhir ini akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun pemilihan ulang yang dilaksanakan,” jelas Bima.

    Bima Arya menambahkan bahwa jadwal pelantikan gelombang pertama telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah melaporkan jadwal ini kepada Presiden Prabowo dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu.

    “Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” ungkap Bima.

    Baca juga : Pilkada Aman dan Damai: Bawaslu Lampung Laporkan Zero Pelanggaran TSM

    Tags: 5 Kepala Daerah SengketaGagal DilantikKepala Daerah TerpilihLampungMahkamah KonstitusiMKPelantikan Kepala DaerahPilkada 2024Sengeketa Pilkada
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Krisis Singkong Lampung: Devisa Rp10 Triliun Terancam Hilang

    Next Post

    Tanah hingga Kendaraan, Wali Kota Bandarlampung Koleksi Kekayaan Rp14 Miliar

    Related Posts

    Metropolitan

    Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia

    03/06/2026
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Apa Perbedaan AMOLED dan IPS LCD: Mana yang Lebih Baik?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apa Saja Perbedaan 4G dan 5G? Inilah Penjelasan Lengkapnya yang Wajib Anda Ketahui

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Uji Coba Strategis PTPN I di Kebun Rejosari Natar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Proyek Sorgum Skala Besar Kerap Mengalami Kegagalan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengganti Gandum Impor Melalui Diversifikasi Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version