Lappung – 8 kali memperkosa anak tiri sejak kelas 1 SD, warga Kelurahan Ketapang Panjang ditangkap Polisi Sektor Panjang, pada Senin (02/01/2023) siang kemarin.
Tekab 308 Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung menangkap warga Kelurahan Ketapang Panjang berinisial BR (57) lantaran 8 memperkosa anak tiri sejak kelas 1 Sekolah Dasar.
Baca Juga : Ibu Jadi TKW di Taiwan, Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak 2017
Warga Kelurahan Ketapang Panjang berinisial BR (57) ditangkap Tekab 308 Polsek Panjang berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial US (42) pada Polisi.
Informasi penangkapan warga Kelurahan Ketapang Panjang berinisial BR (57) disampaikan Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto pada awak media.
Baca Juga : Modus Beri Jajanan, Kakek Asal Kedaton Cabuli Anak Dibawah Umur
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial BR (57) warga warga Kampung Sinar Kuala, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
“Petugas mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial BR (57) warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, pada Senin (02/01/2023) siang kemarin,” kata Kompol M Joni, Kamis (05/01/2023).
Kronologis Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni membeberkan kronologis kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kompol M Joni menuturkan, ibu kandung korban berinisial US (42) telah melaporkan tindak pidana pencabulan anaknya yang berinisial VA (10) ke Mapolsek Panjang, pada Senin (02/01/2023) pagi.
“Petugas langsung menyelidiki dan meminta keterangan para saksi dan langsung mengamankan terduga pelaku pencabulan berinsial BR (57),” ujar Kompol M Joni.
Baca Juga : Diduga Cabuli Gadis Usia 5 Tahun, Warga Pekon Lemong Ditangkap Polsek Pesisir Utara
Dari keterangan ibu korban berinisial US (42), di dapat keterangan bahwa BR (57) pekerja serabutan adalah ayah tiri dari korban VA (10) dan tinggal serumah bersama mereka.
“Pelaku BR (57) diduga setidaknya telah 8 kali menyetubuhi korban VA (10) dengan modus mengancam korban dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022,” jelas Kapolsek Panjang.
Perbuatan bejat pelaku BR (57) itu dilakukan sejak korban VA (10) masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.
“Korban diancam apabila melaporkan peristiwa yang dialaminya ini kepada ibunya,” tambah Kompol M Joni.
Baca Juga : Bobol Toko di Kampung Wates, Residivis Asal Kampung Goras Jaya Diamuk Massa
Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih dan 1 helai celana panjang dan 1 helai celana dalam warna putih.
“Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Kompol M Joni.
