Lappung – Todong Sajam dan rampas HP korbannya, pelaku curas di Way Jepara dibekuk polisi, pada Selasa, 23 Mei 2023.
Polsek Way Jepara membawa seorang laki-laki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau curas.
Baca juga : Miliki Sabu dan Sajam, Pemuda Asal Menggala Tengah Dikenai Pasal Berlapis
Kapolsek Way Jepara, Iptu Wahyu, menjelaskan, pelaku berinisial FP (18) warga Desa Teluk Dalem, Mataram Baru, Lampung Timur.
Wahyu menyebut, penangkapan pelaku atas laporan dari korbannya AN (23) pada Senin, 22 Mei 2023 lalu.
AN yang merupakan warga Mataram Baru, Lampung Timur, menjadi korban curas oleh pelaku FP.
Usai melakukan penyelidikan, kata Wahyu, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku FP dan langsung mengejarnya.
Ia mengatakan, pada Selasa, 23 Mei 2023, tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara akhirnya berhasil membekuk FP.
“FP kami tangkap saat sedang berada di Desa Sumber Mataram Baru, Lampung Timur, tanpa melakukan perlawanan,” tegas dia, Kamis, 25 Mei 2023.
Baca juga : Video Pemalakan di Jembatan Tegineneng Pesawaran Hoax
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara untuk diperoses secara hukum.
Modus Pelaku Curas
Kapolsek Way Jepara, Iptu Wahyu membeberkan modus curas oleh pelaku FP.
Kejadian ini, sambung dia, terjadi pada Senin, 22 Mei 2023, sekira pukul 12.00 WIB.
Baca juga : Pelaku Curas Modus COD Diringkus Polsek Natar, 3 Rekannya DPO
FP melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Todong sajam dan rampas HP, pelaku curas di Way Jepara dibekuk polisi
“FP ini langsung menghampiri korban dan mencabut satu bilah pisau jenis badik dari pinggang sebelah kiri dan menodongkan ke arah perut korban,” ujarnya.
Lalu, pelaku FP menarik HP atau handphone yang dikalungkan oleh istri korban dengan paksa, kemudian pelaku meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp600 ribu, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Way Jepara.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pada Selasa, 23 Mei 2023, petugas langsung melakukan penangkapan. .
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara untuk diperoses secara hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga : Bawa Sajam dan Kunci T, Pemuda Asal Wonosobo Tanggamus Ditangkap Usai Kecelakaan





Lappung Media Network