Lappung – Pesta hajatan di Tulang Bawang dibubarkan polisi, karena kedapatan pakai orgen hingga lampaui waktu.
Polres Tulang Bawang melakukan penertiban kegiatan pesta atau hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu sesuai dengan izin keramaian.
Baca juga : Polsek Katibung Amankan Pemuda Asal Lampung Timur, Nekat Curi Motor di Pesta Hajatan
Kegiatan penertiban ini berlangsung pada Minggu, 4 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Petugas menyasar 2 lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Menggala Timur dan Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, menjelaskan, pihaknya menerjunkan petugas gabungan sebanyak 30 personel.
Para petugas itu, lanjutnya, menertibkan pesta atau hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu.
“Ada 2, pertama di Kampung Kahuripan Dalam, Menggala Timur dan Bujung Tenuk, Menggala Selatan, Menggala,” kata Jibrael, Senin, 5 Juni 2023.
Baca juga : Pasang Tenda Hajatan, 2 Pekerja Tersengat Listrik di Negeri Katon
Lanjutnya, batas waktu dalam surat izin keramaian (SIK) yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam bahwa kegiatan masyarakat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Namun pada kenyataannya di 2 lokasi tersebut, menggelar pesta sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan menyajikan musik orgen tunggal.
Untuk pesta hajatan masyarakat di Kampung Kahuripan Dalam menyajikan orgen tunggal Nada Bahagia.
“Sedangkan pesta hajatan masyarakat di Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan menyajikan orgen tunggal H2R2,” papar Jibrael.
Dia menerangkan, cara bertindak yang dilakukan oleh petugasnya dalam menertibkan dilakukan dengan cara humanis
“Kami memberikan imbauan serta mengingatkan kepada shohibul hajat bahwa waktu izin keramaian telah dilewati,” jelas dia.
Setelah diberikan imbauan, pihak shohibul hajat mengerti dan paham maksud dari tujuan penertiban ini.
“Tak lain untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta mencegah dan meminimalisir peredaran narkotika,” tegasnya.
Baca juga : Kepergok Curi Motor, Pemuda Asal Sukadana Nyaris Diamuk Penghuni Kos
Jibrael mengaku, akan terus melakukan penertiban kegiatan pesta hajatan yang telah melampaui batas waktu, dan tidak akan tebang pilih.
Selain itu, pihak shohibul hajat akan diundang ke Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan.
Karena sebelumnya, mereka telah membuat surat pernyataan saat mengajukan permohonan surat izin keramaian.
Pesta hajatan di Tulang Bawang dibubarkan polisi, pakai orgen hingga lampaui waktu
“Perlu kami pertegas, bahwa yang kami lakukan penertiban disini bukan acaranya, tapi hiburannya,” ujar dia.
Menurutnya, orgen tunggal dengan musik remix identik dengan pesta narkotika dan miras yang sangat merusak generasi penerus bangsa.
Baca juga : Keroyok Anggota Polisi Polres Lampung Timur, 2 Warga Sekampung Udik Dibekuk





Lappung Media Network