Lappung – Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan status Tersangka kepada 3 orang yang termasuk dalam komplotan geng motor bersenjata tajam.
Terhadap para Tersangka itu, Penyidik Subdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung menerapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Tiga tersangka itu di antaranya:
A. Terjerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni: MDP dan APD.
B. Terjerat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yakni MR, karena berstatus anak di bawah umur.
”3 orang yang kita lakukan Penyidikan lebih lanjut. Mereka membawa (senjata tajam) dan pegang (senjata tajam). Yaitu atas nama MDP kemudian APD itu kami persangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Cari Lawan Tawuran, 9 Anggota Geng Motor Diringkus Polda Lampung
Kemudian MR, ini di bawah umur, makanya kami jerat juga dengan UU Sistem Peradilan Anak, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ungkap Kepala Subdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori pada 9 Juni 2023 kemarin.
Penetapan Tersangka kepada 3 orang ini diketahui dilengkapi dengan sejumlah barang bukti, seperti delapan buah senjata tajam berbagai jenis, dua unit sepeda motor berikut sebuah bendera bertuliskan Brother Family Teluk.
Penetapan Tersangka itu diketahui merujuk pada penangkapan awal yang dilakukan Ditsamapta Polda Lampung kepada 9 orang remaja komplotan geng motor.
Mereka yang diamankan itu didapati melakukan perusakan terhadap rumah warga di Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
Dalam proses Penyelidikan, didapati bahwa 9 orang tersebut melakukan siaran langsung menggunakan akun Instagram @prs02 Lampung dengan memperlihatkan sejumlah senjata tajam.
Baca juga: Pesta Hajatan di Tulang Bawang Dibubarkan Polisi, Pakai Orgen Hingga Lampaui Waktu
Senjata tajam yang dibawa itu diduga digunakan untuk keperluan aksi tawuran. Dugaan aksi tawuran tersebut dikomandoi oleh Tersangka berinisial MDP.
“Dalam rekaman itu mereka live, menantang untuk tawuran dengan membawa berbagai jenis senjata tajam. Mereka kita amankan di titik kumpul mereka, di seputaran Flyover Pahoman dan ada juga yang kita amankan dari markas mereka di Kecamatan Teluk Betung Utara,” terang Ali Muhaidori.





Lappung Media Network