Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Polda Lampung Tersangkakan 3 Orang Komplotan Geng Motor Bersenjata Tajam

    Polda Lampung Tersangkakan 3 Orang Komplotan Geng Motor Bersenjata Tajam

    Ricardo Hutabarat by Ricardo Hutabarat
    10/06/2023
    in APH
    Komplotan Geng Motor

    Penetapan tersangka kepada 3 orang komplotan geng motor di Polda Lampung. Foto: Istimewa.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan status Tersangka kepada 3 orang yang termasuk dalam komplotan geng motor bersenjata tajam.

    Terhadap para Tersangka itu, Penyidik Subdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung menerapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    Tiga tersangka itu di antaranya:

    A. Terjerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni: MDP dan APD.
    B. Terjerat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yakni MR, karena berstatus anak di bawah umur.

    ”3 orang yang kita lakukan Penyidikan lebih lanjut. Mereka membawa (senjata tajam) dan pegang (senjata tajam). Yaitu atas nama MDP kemudian APD itu kami persangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    Baca juga: Cari Lawan Tawuran, 9 Anggota Geng Motor Diringkus Polda Lampung

    Kemudian MR, ini di bawah umur, makanya kami jerat juga dengan UU Sistem Peradilan Anak, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ungkap Kepala Subdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori pada 9 Juni 2023 kemarin.

    Penetapan Tersangka kepada 3 orang ini diketahui dilengkapi dengan sejumlah barang bukti, seperti delapan buah senjata tajam berbagai jenis, dua unit sepeda motor berikut sebuah bendera bertuliskan Brother Family Teluk.

    Penetapan Tersangka itu diketahui merujuk pada penangkapan awal yang dilakukan Ditsamapta Polda Lampung kepada 9 orang remaja komplotan geng motor.

    Mereka yang diamankan itu didapati melakukan perusakan terhadap rumah warga di Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

    Dalam proses Penyelidikan, didapati bahwa 9 orang tersebut melakukan siaran langsung menggunakan akun Instagram @prs02 Lampung dengan memperlihatkan sejumlah senjata tajam.

    Baca juga: Pesta Hajatan di Tulang Bawang Dibubarkan Polisi, Pakai Orgen Hingga Lampaui Waktu

    Senjata tajam yang dibawa itu diduga digunakan untuk keperluan aksi tawuran. Dugaan aksi tawuran tersebut dikomandoi oleh Tersangka berinisial MDP.

    “Dalam rekaman itu mereka live, menantang untuk tawuran dengan membawa berbagai jenis senjata tajam. Mereka kita amankan di titik kumpul mereka, di seputaran Flyover Pahoman dan ada juga yang kita amankan dari markas mereka di Kecamatan Teluk Betung Utara,” terang Ali Muhaidori.

     

    Tags: Geng Motor Bersenjata TajamPolda LampungSubdit III Jatanras Polda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Timsel Bawaslu Lampung Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Peserta

    Next Post

    Krui Pro dan Kemegahan Lampung 

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved