Lappung – Sedang asyik nyabu, 2 pria paruh baya di Lampung Tengah ditangkap polisi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, kembali mengamankan 2 pria paruh baya.
Baca juga : Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Lamteng Diringkus Polsek Kalirejo
Keduanya kedapatan memakai narkotika jenis sabu di Mes tebang Divisi IV Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Jumat, 21 Juli 2023.
Kedua pelaku tersebut berinisial WI (48) warga Kampung Bakung Rahayu Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Dan, WI (41) warga Kampung Mataram Udik, Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, membenarkan informasi ini.
Baca juga : Main Judi Sabung Ayam, 2 Pria Paruh Baya Asal Umpu Semenguk Ditangkap
Feabo mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
Kejadian itu di sebuah Mes Tebang yang beda di Divisi IV Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya, Sabtu, 22 Juli 2023.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Tengah kemudian bergerak melakukan penggerebekan di mes tersebut.
“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Baca juga : Kedapatan Miliki Senpi Rakitan, Pria Paruh Baya di Anak Tuha Diamankan Petugas
Dari tangan kedua pelaku, lanjut Feabo, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
2 pria paruh baya di Lampung Tengah ditangkap
Di antaranya, 1 bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu,1 buah alat hisap alias Bong, 1 buah jarum sumbu, 2 buah pipa kaca pirek dan 2 buah korek api gas.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” tegas Feabo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Emosi Keponakannya Dibawa Kabur, Pria Paruh Baya di Lampung Barat Dianiaya





Lappung Media Network