Lappung – 3 hari penyelidikan, pengedar sabu di Muara Indah dibekuk polisi.
Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pria inisial SDS (28).
Baca juga : Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu di Bumi Ratu Nuban Terjaring Patroli
SDS diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di area Pantai Muara Indah, Kelurahan Pasar Madang, Tanggamus, pada Senin, 24 Juli 2023, malam.
Dari tangan pelaku, turut disita sejumlah barang bukti, yakni,i plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, handphone dan uang tunai Rp180 ribu yang disimpan di dalam dompet.
Keberhasilan penangkapan terduga pelaku yang merupakan warga jalan baru lingkungan Kapuran, Pasar Madang, Kota Agung tersebut merupakan hasil penyelidikan selama 3 hari.
Kapolsek Kota Agung, AKP I Made Sudastra mengatakan, ditangkapnya terduga pelaku SDS atas informasi masyarakat.
Baca juga : Pengedar Sabu di Ujung Gunung Udik Dibekuk Polisi
Masyarakat resah lantaran dugaan peredaran sabu di area Pantai Muara Indah Pasar Madang semakin marak.
“Selama 3 hari penyelidikan, walaupun ada sedikit perlawanan, SDS berhasil ditangkap,” kata I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus, Kamis, 27 Juli 2023.
Dia mengungkapkan, terduga pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.
Namun, saat penggerebekan yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
“Menurut pelaku, asal barang haram dari rekannya, namun saat pengembangan, orang tersebut tidak berada di tempat, sehingga ditetapkan DPO,” tegas dia.
Baca juga : Transaksi di Acara Orgen Tunggal, Pengedar Ekstasi di Tulangbawang Barat Dicokok Polisi
Ditambahkannya, pada saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melarikan diri, namun akhirnya dilumpuhkan dengan tangan kosong sehingga berhasil ditangkap.
“Terhadap terduga pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu keberhasilan Polsek Kota Agung.
“Tentunya atas peran, dukungan dan informasi masyarakat, Polsek Kota Agung dapat berhasil melakukan pengungkapan maupun menjaga stabilitas Kamtibmas,” tandasnya.
Pengedar sabu di Muara Indah dibekuk polisi
Sementara itu, menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, bahwa terduga pelaku inisial SDS berikut barang bukti telah diserahterimakan.
“Kemarin terduga SDS telah kami terima dalam keadaan sehat berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” jelas Deddy.
Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap SDS, terhadapnya dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman maksimal 12 tahun penjara, namun demikian kami masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” tandasnya.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ciduk Pengedar Sabu





Lappung Media Network