Lappung – Terdakwa pencuri mobil milik Kadishub Kota Bandarlampung segera disidang.
Pencuri dan penadah mobil Kepala Dishub Kota Bandarlampung segera diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca juga : Gegara Infrastruktur Jalan Rusak, Sidang Perkara Korupsi Jalan Insinyur Sutami Ditunda
Kepala Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Firdaus Affandi, membenarkan soal informasi ini.
Ia menjelaskan kepada Lappung.com, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas dan 3 terdakwa dalam perkara tersebut ke pengadilan.
Pelimpahan itu dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023, dan akan segera diadili dalam 3 berkas perkara secara terpisah.
Yaitu atas nama terdakwa Muhammad David Petarsy, M Ziaulhaq Adivar dan M Rifki.
“Perkara tersebut, berkas dan terdakwanya sudah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang. JPU yang ditunjuk ada 2 yaitu Tri Buana Mardasari dan Elis Mustika,” kata Firdaus.
Baca juga : Nanang Ermanto dan Istri Jadi Saksi Perkara Tipu Gelap, Wartawan Lampung TV Diintimidasi
Dalam perbuatannya, ketiganya akan diadili dalam kapasitasnya masing-masing.
M Ziaulhaq Adivar dan M Rifki selaku terdakwa pencurian, serta Muhammad David Petarsy selaku penadah.
Dengan barang bukti, 1 unit mobil Toyota Kijang Innova atas nama Socrat Pringgodanu, yang diketahui adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung.
Terdakwa Muhammad David Petarsy akan disidangkan dalam berkas perkara dengan nomor 598/Pid.B/2023/PN Tjk.
M Ziaulhaq Adivar akan diadili dengan berkas perkara bernomor 597/Pid.B/2023/PN Tjk, serta M Rifki dengan berkas perkara bernomor 596/Pid.B/2023/PN Tjk.
Baca juga : Perusak Hutan Mangrove di Pesisir Bandarlampung Ditangkap
Perkara ini pun akan segera digelar persidangannya secara perdana, pada Kamis pekan depan 10 Agustus 2023.
Di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.
Terdakwa pencuri mobil Kadishub Bandarlampung disidang
Sekadar diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Mei 2023, sekira pukul 22.00 WIB, di kediaman pribadi Socrat Pringgodanu.
Beralamatkan di Jalan Way Seputih, Nomor 09, RT 10, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.
Mobil Toyota Kijang Innova abu-abu metalik tahun produksi 2008, dengan Nomor Polisi BE 1834 CS tersebut, hilang dicuri dalam keadaan terkunci.
Beruntung tak ada barang berharga yang tertinggal di dalam kendaraan.
Dan atas peristiwa kehilangan tersebut, Socrat Pinggodanu mengalami kerugian senilai Rp90 juta lebih.
Baca juga : Buronan Korupsi Dana Desa Braja Sakti Tertangkap, 4 Bulan Sembunyi di Kalteng





Lappung Media Network