Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Perusak Hutan Mangrove di Pesisir Bandarlampung Ditangkap

    Perusak Hutan Mangrove di Pesisir Bandarlampung Ditangkap

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    26/07/2023
    in Modus
    Perusak Hutan Mangrove di Pesisir Bandarlampung Ditangkap

    Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin. Foto : Arsip Mapolda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pelaku perusak hutan mangrove di pesisir Kota Bandarlampung akhirnya ditangkap. 

    Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Lampung, gelar ungkap kasus penanganan perkara pengrusakan ekosistem mangrove untuk kegiatan lain.

    Baca juga : Rusak Atap Plafon, 2 Pelaku Pembobol Konter HP di Lambu Kibang Ditangkap

    Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan langsung oleh pihak Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Provinsi Lampung. 

    Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Pengelolaan itu terjadi sejak bulan Mei 2022 hingga Oktober 2022 lalu, di Jalan Teluk Bone I RT 05 LK II Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandarlampung.

    “Diduga tindak pidana itu dilakukan oleh HS, yang mana kegiatan tersebut dilaporkan oleh Walhi ke Polda Lampung,” jelas dia, Rabu, 26 Juli 2023. 

    Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit IV Tipidter, benar bahwa HS Bin melakukan perbuatan penebangan pada ekosistem mangrove.  

    Padahal, sambungnya, kawasan itu merupakan ruang zonasi ekosistem mangrove yang dilarang dialihfungsikan. 

    Peristiwa tersebut, lanjut dia, sebelumnya sudah dilakukan upaya preventif berupa peneguran oleh beberapa pihak.

    Baca juga : Terlibat Kasus Pengrusakan Lahan, Polda Lampung Jemput Paksa HCB di Jakarta

    Seperti dari Kelurahan Kota Karang, Walhi, tim Gakkum Lampung yang terdiri Dinas Kelautan dan Perikanan, didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kota/Provinsi Lampung.

    “Akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan HS,” ungkapnya. 

    Diduga, pelaku HS telah melakukan penebangan mangrove pada kawasan konservasi tersebut seluas 2.500 meter persegi.

    “Kemudian pada lokasi bekas penebangan dijadikan kolam untuk budidaya udang,” tegas Yusriandi.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku, terdiri dari 1 alat batang besi yang digunakan untuk menggali atau lazim disebut petiba.

    Lalu, 1 buah cangkul, 1 batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter, dan 2 batang kayu mangrove bekas tebangan.

    Perusak hutan mangrove di pesisir Bandarlampung ditangkap

    Atas perbuatannya, HS telah melanggar Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI No 1 Tahun 2014.

    Baca juga : Terlibat Kasus Pengrusakan, Polda Lampung Tahan Ketua KONI Pesawaran

    Tentang perubahan atas UU RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.

    Sebagaimana telah diubah pada pasal 18 Perpu pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang.

    “Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp2.miliar, paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. 

    Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik diwakili Paur Pensat AKP Edy Yulianto ikut menambahkan. 

    Ia menyebut, berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke JPU dan sampai dengan saat ini proses penyidikan.

    Berkas perkara tersebut  juga dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (Tahap I).

    “Hal itu guna melanjutkan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 (lengkap),” tandasnya. 

    Baca juga : Gegara Infrastruktur Jalan Rusak, Sidang Perkara Korupsi Jalan Insinyur Sutami Ditunda

    Tags: Hutan Mangrove BandarlampungMangrovePengrusakan Hutan MangrovePolda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bawa Sabu ke Rest Area JTTS Kampung Wates, Sopir dan Kernet Truk Dibekuk Polisi

    Next Post

    Hasil Survei Penilaian Integritas Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved