Lappung – Rusak atap plafon, 2 pelaku pembobol konter HP di Lambu Kibang ditangkap polisi, Senin, 29 Mei 2023 dini hari.
2 pelaku pembobolan konter HP (handphone) di Lambu Kibang, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang.
Baca juga : Bobol Jendela dan Curi HP, Warga Metro Kibang Dicokok Polres Lampung Timur
Keduanya berinisial FS (18) dan SB (20), yang ditangkap usai membobol plafon konter HP Wawan Cell di Tiyuh Kibang Budi Jaya.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, mengatakan, pengungkapan kasus curat itu berawal dari laporan korban.
“Korban atas nama Joko Irawan warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat,” jelas dia, Senin, 29 Mei 2023.
Dari hasil laporan korban dan penyelidikan, sambung Amaluddin, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku FS dan SB tanpa perlawanan.
Baca juga : Modus Bobol Rumah, Polsek Sekincau Tangkap 4 Pencuri HP
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan,” tegas dia.
Kronologi Pembobolan Konter HP
Amaluddin menjelaskan, peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Jumat, 14 April 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
FS dan SB nekat melakukan aksinya dengan cara membobol plafon konter HP milik Joko Irawan.
“Lokasinya di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat,” jelas dia.
Dalam aksinya itu, kedua pelaku berhasil menggasak 9 unit HP hingga 150 lembar voucher paket data berbagai provider.
Baca juga : Berhasil Bobol Rumah dan Curi HP, Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pemuda Kampung Sawojajar
Korban, lanjutnya, baru menyadari toko miliknya dibobol pada l keesokan harinya.
“Korban ini terkejut saat melihat salah satu bagian atap dalam keadaan jebol dan terbuka. Ketika dicek sejumlah barang di etalase sudah hilang,” kata dia.
Akibat kejadian tersebut korban pun langsung melaporkannya ke Mapolsek Lambu kibang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Rusak atap plafon, 2 pelaku pembobol konter HP di Lambu Kibang ditangkap
Dari hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.
“Atap di dalam konter berlubang, pelaku berhasil mencuri 9 unit HP berbagai merek, dan voucher paket data 150 lembar. Dengan total kerugian Rp10 juta,” ungkapnya.
Dari serangkaian hasil penyelidikan, Polsek Lambu Kibang bersama dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil mengamankan para pelaku.
“Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya.
Baca juga : 2 Pelaku Pembobol Gerai HP di Pasar Sidoharjo Diringkus Polisi





Lappung Media Network