Lappung – Hanya dalam kurun waktu 3 hari, Polsek Gunung Agung tangkap pelaku curas sepeda motor.
Polsek Gunung Agung, Polres Tulangbawang Barat, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor.
Baca juga : Kasus Curas di Penawar Aji Tulang Bawang Terungkap, Polisi Amankan 5 Pelaku
Pelaku tersebut yaitu FD (28) warga Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Gunung Agung Iptu Irwan Susanto, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, mengkonfirmasi soal ini.
Irwan menjelaskan, bahwa pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang wanita.
Wanita itu berinisial MS (37) warga Tiyuh Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat, yang terjadi pada Senin, 24 Juli 2023, sekira pukul 14.30 WIB.
“Ketika itu, korban diikuti oleh 2 orang pelaku yang berboncengan menggunakan motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam,” kata Irwan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Baca juga : Sangar Ketika Beraksi, Pelaku Curas di Lampung Tengah Menangis Saat Ditangkap
Sesampai di jalan poros antara Tiyuh Setia Bumi dan Tiyuh Terang Makmur, sambungnya, korban diberhentikan dan langsung ditodongkan sajam jenis badik.
“Karena ketakutan korban akhirnya menyerahkan motor Honda Beat Nopol B 4867 FUL dan 2 unit handphone kepada para pelaku,” jelasnya.
Kronologis Penangkapan
Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat dan Polsek Gunung Agung, mengidentifikasi pelaku.
Baca juga : Todong Sajam dan Rampas HP, Pelaku Curas di Way Jepara Dibekuk Polisi
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Karya Jaya, Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” ucap dia.
Polsek Gunung Agung tangkap pelaku curas motor
Tak menunggu lama, pada Selasa, 8 Agustus 2023, sekira pukul 23.30 WIB, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terhadap korban.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi yang sama di 2 lokasi lainnya,” kata Irwan.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya turut berhasil menyita barang bukti.
Yakni, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam dan senjata tajam jenis badik milik pelaku.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku guna menggali informasi terkait adanya TKP lain,” ucap Irwan.
Terhadap pelaku, diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas di Bandarlampung Ditembak





Lappung Media Network