Lappung – Sangar ketika beraksi, pelaku curas di Lampung Tengah menangis saat ditangkap polisi, pada Senin, 29 Mei 2023.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta pemalakan di Simpang 3 Terbanggi Besar menangis meronta-ronta saat ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.
Baca juga : Todong Sajam dan Rampas HP, Pelaku Curas di Way Jepara Dibekuk Polisi
Bahkan, bandit jalanan yang juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu, harus digotong polisi karena menolak diamankan.
Diketahui, pelaku berinisial DF (31) merupakan warga Kampung Terbanggi Besar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, menyebut, DF ditangkap saat sedang menjalankan aksinya di Simpang 3 Terbanggi.
Edi mengatakan, bahwa beberapa hari yang lalu, viral di media sosial seorang sopir minibus menjadi korban curas di Simpang 3 Terbanggi.
Baca juga : Tak Terima Motor Ibunya Dirampas, Anak Kejar dan Tabrak Pelaku Curas di Tanggamus
Korbannya, sambung Edi, adalah Mursalin (58) warga Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Kepada petugas, Mursalin mengaku telah menjadi korban kejahatan di Simpang 3 Terbanggi.
Kejadian itu dilakukan oleh 5 orang pria tak dikenal, pada Minggu, 28 Mei 2023, pukul 04.30 WIB.
“5 pelaku merampas paksa barang-barang dan surat berharga milik korban,” kata Edi, Selasa, 30 Mei 2023.
“Pelaku juga mengancam akan membunuh penumpang mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh korban Mursalin,” jelasnya lagi.
Baca juga : Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas di Bandarlampung Ditembak
Sejak saat itu, tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung melakukan perburuan terhadap para pelaku.
Sangar ketika beraksi, pelaku curas di Lampung Tengah menangis saat ditangkap
“1 orang berhasil dibekuk petugas, sementara 4 orang lainnya berhasil lari tunggang langgang,” tegas Edi.
Edi melanjutkan, dari saku celana pelaku DF, pihaknya menemukan 3 buah KTP, 2 Sim A dan C, 3 kartu BPJS dan 1 kartu debit BRI.
Sedangkan untuk modus operandi (MO) para pelaku yakni dengan menghentikan mobil yang melintas.
Kemudian para pelaku menodong menggunakan senjata tajam lalu merampas barang-barang milik korban.
Saat ini, lanjut Edi, pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku DF dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Pelaku Curas di Masjid Tegineneng Pesawaran Ditangkap, 2 Masih Buron





Lappung Media Network