Lappung – Cemburu karena menikah lagi, jadi alasan suami di Banjar Agung Tulang Bawang bunuh istri sendiri.
Polres Tulang Bawang mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Baca juga : Lantaran Bunuh Istri Warga Gedung Baru Ditangkap Polisi
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam kasus tersebut seorang perempuan bernama Yuminatun alias Yuyun (48) ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan luka bacok di bagian perut.
Korban Yuminatun alias Yuyun sendiri merupakan warga Kampung Tunggal Warga yang berprofesi sebagai tukang pijat
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, mengatakan, bahwa pelaku telah ditangkap pada Senin, 29 Mei 2023,sekitar pukul 14.30 WIB.
Ia diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Mekakau Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga : Suami di Rawajitu Timur Racuni Istri Hingga Tewas, Kesal Tak Direstui Nikahi Adik Ipar
Jibrael menyebut, pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NA (62).
NA, sambungnya, berprofesi sebagai petani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku NA ini juga merupakan suami sah dari korban,” jelas Jibrael, Selasa, 30 Mei 2023.
Kapolres menerangkan, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan golok.
Pelaku, lanjut Jibrael, sudah lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan.
Cemburu karena menikah lagi, alasan suami di Banjar Agung bunuh istri
Saat tiba di rumah, NA merasa terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain dan telah menikah sirih.
Baca juga : Aniaya Istri dengan Gagang Sapu, Pria di Tulang Bawang Mendekam di Bui
“Karena hal itu pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok,” terang Jibrael.
Menurut pengakuan dari pelaku, tambah Jibrael, ia membacok korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan golok.
Kemudian, menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang,” kata dia.
“Ia dikenai Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Jibrael lagi.
Baca juga : Mayat di Sungai Way Seputih Diduga Korban Pembunuhan Berencana





Lappung Media Network