Lappung – Wacana sistem Pemilu 2024 tertutup bisa berpotensi memunculkan Golput atau golongan putih di kalangan masyarakat.
Penggunaan wacana sistem tertutup dalam pemilihan umum atau pemilu telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan lembaga masyarakat.
Baca juga : ASN Hati-hati Foto dengan Pose Jari di Tahun Politik
Kekhawatiran mereka terutama berkaitan dengan kurangnya transparansi, potensi manipulasi, dan dampak negatif terhadap partisipasi masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Penta Peturun.
Penta mengungkapkan, tahun politik 2024 saat ini tidak seperti biasa pada pemilu sebelumnya. Kampanye partai dan calon legislatif (caleg) tidak terlihat disudut keramaian.
Hal ini, kata Penta, akibat merebaknya isu sistem proporsional tertutup yang diusulkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga : Litbang Kompas: Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies
Sistem ini juga, sudah diterapkan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi (judicial review) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kesemrawutan politik.
“Bila MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, sama saja hak rakyat terenggut,” kata Penta, Selasa, 30 Mei 2023.
Selain itu, dengan menutup kanal partisipasi publik memilih calon legislatif, menjadikan kemunduran pada demokrasi.
Penta menjelaskan, prinsip demokrasi partisipatif, menjadikan hukum sebagai supremasi tertinggi kedaulatan ditangan rakyat.
Bila penentuan anggota legislatif hanya oleh partai khususnya para elit, berpotensi menguatkan oligarki di internal partai politik.
Juga merebaknya politik uang yang menentukan nomor urut calon.
Sistem Pemilu 2024 tertutup bisa berpotensi golput
“Semua pihak harus terus memastikan partisipasi publik ada di Indonesia, jangan sampe pesta demokarsi pada pemilu 2024 marak dengan golput,” jelasnya.
Masyarakat, kata dia, nantinya menjadi antipati terhadap politik.
Baca juga : Maju Bakal Calon DPR RI, Edward Syah Pernong Merapat ke Perindo
“Mereka bisa tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024,” tegas dia, yang juga mantan Direktur LBH Bandarlampung itu.
Untuk menghindari tingkat golput yang tinggi, pemerintah dan badan terkait harus memperhatikan segala hal.
Seperti memprioritaskan transparansi, partisipasi masyarakat, dan melibatkan lembaga masyarakat dalam proses pemilihan.
“Hanya melalui proses pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan, kita dapat memastikan suara warga negara dihargai dan diperhitungkan dengan benar,” tandasnya.
Baca juga : Kader Gerindra Pesawaran Pasang Kuda-kuda





Lappung Media Network