Lappung – Suami di Rawajitu Timur racuni istri hingga tewas, kesal tak direstui nikahi adik ipar, pada Kamis, 16 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami kepada istrinya.
Baca juga : Diduga Korban Pembunuhan, Pria dengan Luka Bacok Tergeletak di Jalan Baypas Campang Raya
Korban berinisial SI (30), sedangkan pelaku berinisial BP (28).
Mereka pasangan suami istri asal Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan berencana ini dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sendiri.
“Pelaku kami tangkap pada Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Jibrael, Jumat, 31 Maret 2023.
Ia, lanjut Jibrael, dibekuk saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Modus dan Kronologi Pembunuhan Suami Terhadap Istrinya
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini, lanjut AKBP Jibrael, berawal dari laporan kakak kandung korban berinisial S (38).
“S (38) mengaku merasa aneh dengan kematian korban yang secara mendadak,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku BP, terungkap bahwa ini merupakan pembunuhan berencana.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan di Bumi Nabung
Kejadian itu, lanjutnya, terjadi pada Kamis, 16 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah mereka.
Karena sebelumnya, pada Senin, 6 Maret 2023, pelaku mencari obat racun melalui aplikasi YouTube.
Lalu pada Rabu, 8 Maret 2023, pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp117 ribu.
Dan pada Minggu, 12 Maret 2023, paket racun tersebut tiba di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
“Pelaku menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun,” ungkapnya.
Jibrael melanjutkan, Kamis, 16 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku memasukkan putas ke dalam gelas yang berisi air putih.
“BP kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas,” ujar dia.
“Setelah itu BP pergi ke tambak untuk memberi makan udang,” kata dia lagi.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.
Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda.
Kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke puskesmas pembantu.
“Saat tiba di sana korban ternyata sudah meninggal dunia,” jelas Jibrael.
Baca juga : Pembunuhan Libatkan 6 Remaja Diungkap Polsek Sumber Jaya
Ia menambahkan, bahwa motif korban membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati.
Korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17) berstatus pelajar.
“Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki 2 orang anak,” jelas Jibrael.
Suami di Rawajitu Timur racuni istri hingga tewas, kesal tak direstui nikahi adik ipar
Sebelum menikahi korban, kata dia, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban.
Bahkan, kata Jibrael, BP dan adik korban sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hingga akhirnya pada Kamis, 23 Maret 2023, adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan.
“Adik korban ini meminta tanggung jawab dari pelaku BP,” imbuh Kapolres.
Saat ini, BP sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis.
BP dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas dia.
Baca juga : Buronan Kasus Pembunuhan di Irigasi Anak Tuha Menyerahkan Diri ke Polisi





Lappung Media Network