Lappung – Pemuda asal Menggala Timur disergap polisi, kedapatan simpan sabu di helm, pada Kamis, 30 Maret 2023, sekira pukul 15.30 WIB.
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Tulangbawang Barat, kembali meringkus seorang pemuda inisial AS (22).
Baca juga : Polres Pesawaran Tangkap Pemuda Bawa Sabu
AS warga Desa Lebuh Dalem, Menggala Timur, Tulang Bawang, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, mengatakan, bahwa pelaku diamankan pada Kamis, 30 Maret 2023, sekira pukul 15.30 WIB.
“AS disergap petugas di jalan poros Tiyuh Panaragan, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat,” jelas Yopi, Jumat, 31 Maret 2023.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,23 gram.
Kronologi Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, membeberkan kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh AS.
Baca juga : Sita Sabu 9 Gram, Polres Pesawaran Ringkus 2 Tersangka
Iptu Yopi mengatakan, ditangkapnya AS berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahwa, ada peredaran narkoba di wilayah Tiyuh Panaragan ,Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Pelaku, lanjutnya, ketika itu melintas di jalan poros Tiyuh Panaragan, menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol.
Pemuda asal Menggala Timur disergap polisi, kedapatan simpan sabu di helm
“Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan di dalam sebuah helm milik pelaku, yang terbungkus tisu,” jelas Yopi.
Baca juga : Kurir Sabu di Dayamurni Diciduk Polisi
Saat ini, sambung Yopi, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.
“Kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” kata dia.
AS pun dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam hal ini, pihaknya mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Tulangbawang Barat.
Baca juga : Ketagihan Sabu, Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang





Lappung Media Network