Lappung – Polres Pesawaran tangkap pemuda yang kedapatan bawa sabu, pada Selasa, 28 Maret 2023, sekira pukul 13.00 WIB.
1 tersangka pengguna penguna narkotika jenis sabu di tangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran.
Baca juga : Ketagihan Sabu, Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Dalam penangkapan itu, turut serta mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 0,45 gram.
Kasatres Narkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, mengatakan, pelaku yakni AK (25) warga Dusun III Taqwasari, Desa Natar, Lampung Selatan.
Widodo menyebut, penangkapan terhadap AK dilakukan di jalan lintas Sumatra Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran.
Kronologis kejadian, jelasnya, pada Rabu, 28 Maret 2023, pukul 13.00 WIB, di jalan lintas Sumatra Desa Bumi Agung.
“Petugas mendapat informasi ada orang yang gerak geriknya mencurigakan,” kata Widodo, Kamis, 30 Maret 2023.
Usai dihampiri, pihaknya menginterogasi di tempat kejadian orang tersebut.
Baca juga : Asyik Nyabu, 2 Pria Jabung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur
“Dan ternyata AK dihadapan petugas mengaku telah membeli narkoba,” jelasnya.
Polres Pesawaran tangkap pemuda yang kedapatan bawa sabu
Mendapat keterangan itu petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Dan menyita barang bukti sabu seberat 0,45 gram .
“AK dan barang bukti narkoba jenis sabu kemudian langsung kami amankan,” kata dia.
Selain mengamankan narkoba, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor dengan nopol BE 2378 AAD.
Tersangka bakal dijerat Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ditambah denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Ancaman hukuman lainnya Pasal 112 (1) hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
“Tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum,” tandasnya.
Polres Pesawaran Beri Imbauan Keras kepada Para Pelaku Narkoba
Kasatres Narkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, menerangkan, bahwa sabu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Baca juga : Simpan Paket Sabu, Warga Kota Alam Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara
“Salah satunya merusak generasi muda dan menimbulkan kebiasaan buruk,” ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku narkoba untuk berpikir matang dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum akan sangat ketat bagi mereka yang terbukti dalam penyalahgunaan dan pengedaran sabu,” tegas dia.
Ia juga mengingatkan, bahwa narkoba menjerumuskan hidup dan ikut merugikan masyarakat.
“Mulailah memikirkan masa depan yang lebih baik,” jelas dia.
Dalam hal ini pihaknya juga mengaku, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Pesawaran.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba,’’ tegas Widodo.
Baca juga : Kedapatan Simpan Sabu, Pedagang Asongan Dicokok Satresnarkoba Polres Tulang Bawang





Lappung Media Network