Lappung – Soal kasus Koperasi Betik Gawi Bandarlampung, 7 orang resmi jadi tersangka penggelapan dana pensiun.
Kasus penggelapan dana pensiun guru kembali mencuat di Bandarlampung.
Baca juga : Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung Diadukan ke Polisi
Kali ini, 7 orang oknum dari Koperasi Betik Gawi Bandarlampung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Polda Lampung.
Kasus ini sendiri mengguncang masyarakat dan mengundang kecaman luas terhadap tindakan yang merugikan para guru yang telah berjasa dalam dunia pendidikan.
Juga telah memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama dari para guru dan anggota Koperasi Betik Gawi yang merasa dikhianati.
Mereka mendesak agar penegakan hukum berjalan dengan cepat dan transparan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Bahkan, Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum atau pengacara dari tim advokat kondang Hotman Paris, ikut turun langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada, 18 Oktober 2022 lalu.
Baca juga : Korupsi Anggaran Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara
Menurut Putri Maya Rumanti, Koperasi Betik Gawi tak dapat memberikan uang tabungan milik pensiunan guru di Bandarlampung.
Koperasi Betik Gawi, ia duga terindikasi melakukan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan keterangan para guru yang dia dampingi untuk mengadukan Koperasi Betik Gawi, terdapat kurang lebih Rp4 miliar uang tabungan para pensiunan guru yang tak dapat diberikan Koperasi Betik Gawi.
Untuk itu, dirinya bersama 180 pensiunan guru di Bandarlampung mengadukan dugaan penggelapan dana pensiun yang tersimpan di Koperasi Betik Gawi.
Pengaduan yang dilayangkan ke Mapolda Lampung itu adalah pasal penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang dari Koperasi Betik Gawi.
Kasus Koperasi Betik Gawi Bandarlampung, 7 orang jadi tersangka penggelapan dana pensiun, ini daftarnya;





Lappung Media Network