Lappung – Reklamasi Pantai Karang Maritim, DKP Lampung dan PT SJIM deadlock atau menemui jalan buntu.
Konflik terkait proyek reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pantai Karang Maritim, Panjang, Bandarlampung, semakin kompleks.
Baca juga : Kemenkumham Lampung Permudah Perseroan Perorangan, Prosesnya Tak Sampai 5 Menit
Dalam perkembangan terbaru, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa proyek reklamasi yang diajukan oleh PT SJIM belum memiliki izin.
Izin itu yakni, Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pernyataan ini menjadi poin kritis dalam konflik perizinan reklamasi tersebut.
Karena KKPRL adalah izin yang sangat penting dan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi di wilayah laut.
Izin ini memerlukan evaluasi ketat terkait dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh proyek tersebut.
DKP Provinsi Lampung, dalam pernyataannya menegaskan, bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi daerah dan perlindungan lingkungan.
Dengan demikian, keberadaan izin KKPRL menjadi hal yang sangat penting dalam memastikan bahwa proyek reklamasi dilaksanakan dengan memenuhi standar lingkungan yang ketat.
Kepala DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, pada Rabu, 13 September 2023, menjelaskan soal ini.
Liza menyebut, PT SJIM belum memperoleh izin Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Untuk itu kami meminta agar semua aktivitas reklamasi di pesisir pantai karang maritim dihentikan sementara waktu,” ungkapnya.
Menurutnya, penghentian aktivitas sementara ini merupakan tindakan yang konsisten dengan upaya pemerintah daerah.
Tak lain untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi daerah dan perlindungan lingkungan.
Izin KKPRL, sambungnya, adalah persyaratan kunci yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang berencana melakukan reklamasi di wilayah laut.
“Karena hal tersebut berkaitan erat dengan evaluasi dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul akibat proyek reklamasi,” kata dia.
Baca juga : PT Optima Nusa Tujuh Produksi Batu Split Terbaik Sumatera
Liza menjelaskan, dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014, bahwa kawasan 0 sampai 12 mil di perairan laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Tata ruang lautnya kewenangannya di Kementerian Kelautan, dan kami (DKP) ada juga kewenangan seperti KKPRL,” tegas dia.
Klaim Sesuai Aturan





Lappung Media Network