Lappung – Polda Lampung gagalkan penyelundupan 30 kg sabu.
Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Baca juga : Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu, Jaringan Asal Malaysia
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya menjelaskan, narkoba dengan berat kurang lebih 30 kg tersebut, didapat dari 2 orang tersangka yang berperan sebagai kurir.
Di mana keduanya diamankan pada,15 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Erlin menjelaskan, saat itu petugas melihat kendaraan jenis Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ.
Kendaraan berwarna abu-abu itu, sambung dia, terlihat sangat mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan sabu tersebut sebanyak 30 kg,
“Yang mana barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN (23) dan MS (36) dimana mereka berasal dari Provinsi Aceh,” jelas Erlin, Kamis, 14 September 2023.
Baca juga : Selebgram Palembang di Pusaran Jaringan Narkoba Internasional
Untuk saat ini, lanjutnya, keduanya masih dilakukan pendalaman apakah pemesan narkoba tersebut berasal dari dalam penjara.
Dari informasi, kedua kurir mendapat imbalan Rp12 juta jika sudah sampai di lokasi oleh pemesan.
“Mereka sudah menerima imbalan Rp5 juta untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi,” tegas Erlin.
Polda Lampung gagalkan penyelundupan 30 kg sabu
Dengan adanya pengungkapan ini, polisi sudah menyelamatkan kurang lebih 120 ribu jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan sabu.
“Dengan nilai ekonomis kurang lebih mencapai Rp45 miliar,” kata dia.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Narkoba Jaringan Internasional
Erlin menerangkan, dicurigai bahwa 30 kg sabu yang disita dari 2 kurir berasal dari luar negeri.
Baca juga : 9 Anggota Sindikat Narkoba di Lampung Timur Ditangkap
Barang haram itu, jelas dia, memang dikirim seseorang dari Medan, Sumatera Utara. Namun, ia memastikan sabu tersebut didatangkan dari luar negeri.
“Jelas sabu ini dari luar negeri yang merupakan jaringan internasional,” kata Erlin.
Petugas, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang haram tersebut.
“Kurir ini diperintah oleh seseorang dengan sapaan Abang di Medan untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dan Tangerang,” ungkap Erlin.
Erlin juga mengaku, penangkapan jaringan internasional ini berhubungan dengan jaringan yang pernah diungkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti 35 kg.
“Kami menduga ini jaringan yang sama yang pernah kami ungkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti 35 kilogram sabu yang akan dikirimkan juga ke Tangerang dan Medan.
“Namun ini kami masih terus kembangkan, tapi yang pasti ini jaringan luar negeri,” tandasnya.
Baca juga : Dalam 3 Bulan, Polda Lampung Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba





Lappung Media Network