Lappung – Ombudsman Lampung ingatkan semua pihak pantau sumbangan pendidikan.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung ingatkan para kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah soal sumbangan pendidikan.
Baca juga : Indikasi Pungli di Pantai Sukaraja Bandarlampung
Mereka diminta untuk secara aktif memantau komite sekolah agar menerapkan sumbangan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam siaran persnya pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Pernyataan tersebut menyusul diterimanya laporan masyarakat oleh Ombudsman Lampung tentang adanya pungutan berlabel sumbangan di beberapa sekolah.
“Sejauh ini kami telah menerima 4 laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penerapan sumbangan pendidikan oleh komite yang tidak sesuai ketentuan.
“Sumbangan itu untuk SMP dan SMA, dan sangat berpotensi terus bertambah,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
Nur Rakhman juga menjelaskan modus yang kerap digunakan pihak komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan yang dikeluhkan oleh masyarakat.
“Di awal tahun ajaran baru, para orang tua murid akan diundang ke rapat komite, lalu dipaksa untuk menyetujui besar sumbangan komite. Jumlah dan jangka waktu pembayarannya pun telah ditetapkan.
“Saya sampaikan dipaksa ya. Bagaimana tidak, sebab para wali murid langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu.
“Beberapa bahkan disodorkan surat pernyataan orang tua/wali murid yang isinya terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan,” tambah Nur.
Baca juga : Kasus Pungli Disdukcapil Lampung Utara Dilimpahkan ke Inspektorat
Ia menyebut, siapapun pihak wali murid yang dihadapkan pada situasi demikian, akan merasa tidak enak dan mau tidak mau jadi menyetujui.
Dalam beberapa pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman, ditemukan kepala sekolah ikut menyetujui.
Hal itu, sambungnya, ditandai dengan tanda tangan kepala sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut.
Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan itu berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan kartu ujian peserta didik.
“Terkait hal ini saya ingatkan agar kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah secara aktif memantau dan meluruskan.
“Dalam hal ini soal proses yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya,” tegas dia.





Lappung Media Network