Lappung – 9 desa di Kabupaten Mesuji kedapatan nunggak pajak.
Sebanyak 9 desa di Kabupaten Mesuji tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca juga : Mahendra Utama Sarankan Cara Elok Tagih Pajak Kendaraan
Kondisi ini menarik perhatian pemerintah daerah yang kini meningkatkan upaya penagihan dan sosialisasi untuk mengatasi permasalahan penunggakan pajak ini.
Informasi tentang tunggakan pajak ini muncul dalam laporan terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mesuji.
Menurut data, penunggakan ini telah berlangsung selama beberapa kurun waktu terakhir, dengan nilai tunggakan yang cukup signifikan.
Kepala Bapenda Mesuji, Komang Sutiaka, menyatakan bahwa kondisi ini memerlukan tindakan serius dari semua pihak.
“Kami menghadapi tantangan dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan warga, khususnya di desa-desa yang memiliki tunggakan,” ungkap Komang, Kamis, 21 Desember 2023.
Sementara, Pj Bupati Mesuji Sulpakar juga telah mengambil langkah tegas dengan mengadakan rapat koordinasi bersama kepala desa dan perangkat daerah terkait.
Baca juga : Mantan Anggota DPRD Metro Jadi Tersangka Perpajakan
Dalam rapat tersebut, Sulpakar menegaskan pentingnya penanganan masalah pajak ini.
“Kami meminta semua kepala desa untuk lebih proaktif dalam menginformasikan kewajiban pajak kepada masyarakat.
“Pastikan bahwa penunggakan ini dapat segera diselesaikan,” kata Sulpakar.
Selain itu Sulpakar juga mengingatkan setiap OPD untuk serius dalam bekerja.
Juga tidak hanya melakukan pencitraan, tapi banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mensejahterakan masyarakat.
Sementara itu, beberapa kepala desa mengakui adanya kesulitan dalam proses penagihan PBB.
Termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak dan keterbatasan sumber daya untuk melakukan penagihan.
Fasilitas Pembayaran
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, Pemerintah Kabupaten Mesuji telah mengambil langkah strategis untuk mempermudah proses pembayaran PBB-P2.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di mana nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan di Kabupaten Mesuji.
9 Desa di Mesuji Nunggak Pajak
Salah satu langkah signifikan yang telah diambil adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Lampung pada Oktober 2020.
MoU ini memungkinkan pembayaran pajak daerah secara online melalui berbagai saluran e-channel Bank Lampung, seperti ATM, Internet Banking, dan aplikasi mobile.
Baca juga : NIK Jadi NPWP Pending
Tidak hanya dengan Bank Lampung, MoU serupa juga telah dilakukan dengan Bank BNI 46.
Melalui kerja sama ini, masyarakat Mesuji dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Teller Bank, ATM, Internet Banking, EDC.
Serta melalui platform e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, LinkAja, Gopay, dan bahkan di gerai-gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.
Selain itu, untuk memudahkan akses informasi dan pembayaran pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mesuji telah merilis aplikasi Sistem Aplikasi Pajak (SAPA MESUJI).
Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pengecekan tagihan PBB, serta mendaftarkan atau memperbarui data pajak mereka dengan cepat dan mudah.
Aplikasi SAPA MESUJI dapat diunduh melalui App Store dan Google Play, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Melalui berbagai inisiatif ini, pemerintah Kabupaten Mesuji berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.
Yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di daerah.
Baca juga : Nah! Parkir Mandi Uap DKJ 75 Persen





Lappung Media Network