Lappung – Mahendra Utama sarankan cara elok tagih pajak kendaraan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, telah mengungkapkan rencana Pemprov Lampung untuk memberlakukan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga : Mantan Anggota DPRD Metro Jadi Tersangka Perpajakan
Pemberlakuan ini khusus bagi kendaraan yang tidak membayar pajak.
Keputusan itu adalah upaya untuk mendorong pemilik kendaraan bermotor di Lampung agar memenuhi kewajiban pajak mereka.
Meskipun Fahrizal Darminto telah mengumumkan niat ini, dia belum memberikan rincian terperinci tentang bagaimana pelaksanaan kebijakan itu akan dilakukan.
Pemprov Lampung sedang merencanakan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di sekitar stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Menanggapi pengumuman tersebut, Mahendra Utama, seorang eksponen aktivis 98, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemprov Lampung dalam menegakkan pajak kendaraan bermotor.
Namun, Mahendra juga menyampaikan kekhawatirannya terkait cara pengumuman kebijakan ini di tempat umum seperti SPBU.
“Pada prinsipnya saya mendukung langkah ini. Tetapi, ide untuk mengumumkannya di SPBU nampaknya kurang elok,” ujar Mahendra Utama, Selasa, 7 November 2023.
Tiru Cara Pemprov DKI Jakarta





Lappung Media Network